Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Penjabat (Pj.) Kepala Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Antonius Seran, diduga kuat melakukan perubahan sepihak pada rencana kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa. Perubahan ini, dari awalnya pembukaan jalan usaha tani menjadi peningkatan jalan usaha tani, diduga menyimpang dari mekanisme musyawarah desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Wederok tahun 2024/2025 yang telah disepakati.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini muncul setelah adanya laporan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa. Saat media memantau lokasi pada Rabu (1/10/2024), fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek. Papan informasi merupakan elemen wajib untuk menjamin transparansi publik mengenai pemanfaatan dana desa, termasuk tahapan dan alokasi anggaran proyek.
Situasi di lokasi proyek semakin keruh ketika masyarakat setempat melakukan protes. Tampak tumpukan material sirtu di lokasi yang sempat dihentikan setelah adanya teguran dari warga. Protes ini datang dari masyarakat yang sebelumnya telah menghibahkan sebagian lahan sawahnya untuk pembukaan akses jalan usaha tani, sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah penetapan APB-Des Wederok 2024/2025. Perubahan sepihak pada jenis pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga mengenai komitmen Pj. Kepala Desa terhadap perencanaan awal yang sudah disetujui bersama.

Saat dikonfirmasi via telepon, Pj. Kepala Desa Wederok, Antonius Seran, berdalih bahwa pergeseran pekerjaan dari pembukaan jalan baru menjadi peningkatan jalan usaha tani dilakukan atas dasar musyawarah perubahan bersama masyarakat. Namun, ia tidak dapat memberikan rincian anggaran yang digunakan. “Anggaran saya tidak tahu, nanti saya lihat dulu,” jelas Antonius singkat. Jawaban ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana.
Koordinasi pendamping kecamatan Weliman, Melkianus Nahak, membenarkan bahwa Pemerintah Desa Wederok telah melaksanakan musyawarah perubahan terkait kegiatan fisik tersebut. Namun, Melkianus enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail teknis dan anggaran. “Untuk berita acara langsung tanya ke penjabat desa saja. Anggaran pun saya kurang tahu karena yang tahu itu Pak Kris, pendamping desanya,” katanya, melimpahkan tanggung jawab.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, Kris selaku pendamping teknis desa tidak memberikan respons, baik melalui telepon maupun pesan singkat, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Ketiadaan papan informasi proyek, perubahan kegiatan tanpa kejelasan, dan minimnya transparansi dari pihak terkait semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Wederok.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.