Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 2 Jun 2025 09:13 WIB ·

Kades Sumatinggi Mangkir, Dana Desa Ratusan Juta Raib


					Kades Sumatinggi Mangkir, Dana Desa Ratusan Juta Raib Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Desa Sumatinggi di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kini berada dalam kondisi darurat pelayanan. Sejak dilantik pada 2023, Kepala Desa Irwan Sandia dilaporkan jarang terlihat di wilayah kerjanya dan lebih memilih menetap di Kota Labuha. Akibatnya, roda pemerintahan desa lumpuh total, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian administratif dan pelayanan dasar.

Kekecewaan warga mencapai puncaknya setelah terungkap adanya dugaan penyelewengan dana desa yang sangat fantastis. Berdasarkan keterangan perangkat desa, total insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guru honorer PAUD, guru SMP Alkhairaat, hingga kader posyandu yang tidak dibayarkan mencapai Rp111.600.000 selama periode 2023–2024. Bahkan, program fisik maupun nonfisik senilai Rp605.882.062 dilaporkan tidak terealisasi sama sekali.

“Kepala Desa sudah merusak tatanan desa. Dia tidak pernah kembali ke kampung dan justru menikmati tunjangan di kabupaten,” ujar salah satu warga dengan nada penuh kekecewaan.

Upaya warga untuk menuntut keadilan sebenarnya telah dilakukan melalui unjuk rasa di kantor bupati dan DPRD pada 2024 lalu. Meski sempat diterima oleh Bupati Bassam Kasuba dan dijanjikan audit segera, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Inspektorat pun dinilai lambat merespons laporan masyarakat yang mendesak pemberhentian segera sang kepala desa.

Tindakan mangkir dan dugaan penggunaan dana secara sepihak ini jelas menabrak aturan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan akuntabel. Lebih jauh, penyelewengan dana desa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, pelaku korupsi dana desa terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kini, masyarakat Desa Sumatinggi secara kolektif mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mengambil langkah tegas. Pemberhentian jabatan dianggap sebagai jalan satu-satunya untuk memulihkan pelayanan publik yang telah lama terabaikan. Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menyelamatkan nasib warga Desa Sumatinggi dari krisis kepemimpinan yang berkepanjangan.

Kontributor: Sardin Adam

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengakuan dari narasumber warga serta penelusuran awal oleh kontributor. Pihak redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Irwan Sandia, apabila ada klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut. Dugaan penyelewengan dana desa merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 120 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

​Roda Penggerak Ekonomi Pulau Obi: Asosiasi Dump Truck Siap Kawal Lompatan Pembangunan Halmahera Selatan

5 Juni 2026 - 16:21 WIB

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Nilai Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Desa Sumbar

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Intimidasi Ketua APDESI Jabar di Pebayuran Bekasi

2 Juni 2026 - 09:30 WIB

Sinergi Ranah Rantau Lahirkan Rumah Tahfiz Tanah Datar

1 Juni 2026 - 22:12 WIB

Dampak Ekonomi Turnamen Sepak Bola bagi Solok

31 Mei 2026 - 20:50 WIB

Trending di RAGAM