Sidoarjo [DESA MERDEKA] – Babak baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, sorotan utama tertuju pada Kepala Desa (nonaktif) Heri Achmadi dan Sari Dia Ratna, seorang anggota panitia PTSL yang berperan vital di bagian administrasi. Persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (28/5) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, menghadirkan lima warga sebagai saksi kunci, yang tak lain adalah pemohon sertifikat tanah melalui program PTSL.
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan praktik pungli yang terjadi dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Maret 2024. Dalam fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa diduga kuat telah memungut biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku dari para pemohon sertifikat tanah di desa tempat Heri Achmadi menjabat sebagai Kades.
Para saksi dimintai keterangan mendalam mengenai proses pengurusan sertifikat, rincian besaran biaya yang telah dibayarkan, serta peran spesifik kedua terdakwa dalam seluruh proses administrasi pengurusan sertifikat tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara intensif menggali keterangan para saksi, khususnya terkait adanya permintaan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah, yakni sebesar Rp150.000, yang seharusnya sudah mencakup penyediaan meterai dan patok batas.
Beberapa saksi secara terbuka mengakui telah diminta membayar antara Rp600.000 hingga Rp2.500.000 untuk pengurusan satu bidang tanah, di luar biaya resmi Rp150.000. Parahnya, ada pula saksi yang diarahkan oleh oknum perangkat Desa Trosobo untuk mengisi “kotak amal seikhlasnya” yang telah disediakan, sebuah modus yang patut dipertanyakan.
Sugianto, salah satu saksi, mengungkapkan pengalamannya. Saat mengajukan sebidang lahan sawahnya, ia tidak hanya membayar biaya PTSL Rp150.000, tetapi juga mengeluarkan biaya tambahan Rp2.500.000 melalui transfer kepada terdakwa Sari Dia Ratna. “Saat itu, saya bayar biaya PTSL Rp150.000 per bidang tanah. Lalu saya juga membayar melalui transfer kepada Sari Dia Ratna sebesar Rp2.500.000,” terang Sugianto dalam persidangan. Dalih yang diberikan terdakwa saat itu, menurut Sugianto, karena bentuk tanah miliknya masih berupa lahan basah atau sawah.
Pengakuan lain datang dari saksi Suciana, yang mengajukan dua bidang tanah miliknya dengan biaya resmi Rp300.000. Namun, faktanya Suciana juga terpaksa membayar lagi Rp600.000 untuk dua bidang tersebut atas arahan perangkat desa, sebagai “biaya penandatanganan” kepada Kepala Desa. “Saat itu yang menyampaikan biaya itu perangkat desa bernama Pak Gunawan sebagai syarat tanda tangan kepada Pak Kades,” ungkap Suciana. Ironisnya, meterai dan patok batas yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya resmi Rp150.000, justru harus disediakan sendiri oleh para pemohon.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.