Trenggalek (DESA MERDEKA) – Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, RC dan bendahara desa, SK telah ditahan oleh Polres Trenggalek atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2020 senilai Rp 211 juta.
“Untuk pemberhentian sementara Kades Ngulankulon saat ini sedang diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” kata Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, Minggu (10/9/2023).
Pemberhentian tersebut, menurut bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini, telah sesuai dengan UU Desa serta Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, sehingga RC dan SK akan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Secepatnya agar tidak ada kekosongan pemimpin terlalu lama dan berdampak pada pemerintahan di desa,” lanjut Mas Ipin.
Dengan pemberhentian sementara tersebut kursi kepala desa akan diduduki oleh Penjabat (PJ) yang ditunjuk oleh Bupati Trenggalek.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyerahkan sepenuhnya penunjukan PJ kepala desa tersebut kepada Mas Ipin.
“(Status hukum kepala desa) tersangka dan saat ini sudah ditahan, jadi memang harus diberhentikan sementara,” jelas Alwi.
Namun demikian, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah jika kasus tersebut belum benar-benar terbukti.
“Jika di persidangan (dinyatakan) tak bersalah maka (nama baik dan jabatannya) berhak dipulihkan,” tegas Alwi.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.