Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

DESA · 6 Jun 2023 09:42 WIB ·

Kades Lombok Tengah Nyaleg? Siap-siap Diaudit!


					Kepala DPMD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Rinjani (Image courtesy; ANTARA) Perbesar

Kepala DPMD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Rinjani (Image courtesy; ANTARA)

Lombok Tengah, NTB [DESA MERDEKA] Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas terkait pencalonan kepala desa (kades) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, DPMD mengusulkan agar para kades yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diaudit oleh Inspektorat.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani, menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah mereka laksanakan,” ujar Lalu Rinjani, Senin. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan tidak ada temuan kerugian negara yang dapat merugikan desa dan masyarakat.

Meskipun telah beredar informasi mengenai sejumlah kades yang berniat maju menjadi caleg DPRD Lombok Tengah, Lalu Rinjani menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun kades yang mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, pengunduran diri adalah syarat mutlak bagi kades, anggota BPD, atau perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilu.

Proses pengunduran diri ini memiliki mekanisme yang harus diikuti secara ketat. Kades mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara perangkat desa mengajukannya kepada kades. Selanjutnya, BPD akan meneruskan surat pengunduran diri kades kepada bupati melalui camat. Rinjani menekankan bahwa surat pengunduran diri ini bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah diajukan.

Tahapan pengunduran diri ini akan disinkronkan dengan jadwal Pemilu Legislatif berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon, yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, DPMD akan memastikan keabsahan surat pengunduran diri tersebut. Setelah hasil verifikasi administrasi keluar, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan segera memproses surat pemberhentian. Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades, anggota BPD, atau perangkat desa yang mencalonkan diri akan berlaku efektif pada tanggal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yakni 4 November 2023. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah dinamika politik Pemilu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kolam Renang Tihu Keke Tamalanrea Lanjut Dibangun, Segera Jadi PAD

31 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Peningkatan Kompetensi Koperasi: Kunci Penggerak Ekonomi Desa di Sulsel

29 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Panen Raya Jagung Bukti Nyata Ketahanan Pangan Purworejo

28 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Dugaan Pungli RPJM Desa Gegerkan Aceh Tenggara

28 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Kejari Kupang: Kades Wajib Tuntaskan Temuan Dana Desa

28 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Dana Desa Sulap Bengkulu Tengah Jadi Destinasi Wisata Baru

28 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Trending di DESA