Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 6 Jun 2023 09:42 WIB ·

Kades Lombok Tengah Nyaleg? Siap-siap Diaudit!


					Kades Lombok Tengah Nyaleg? Siap-siap Diaudit! Perbesar

Lombok Tengah, NTB [DESA MERDEKA] Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas terkait pencalonan kepala desa (kades) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, DPMD mengusulkan agar para kades yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) diaudit oleh Inspektorat.

Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani, menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah mereka laksanakan,” ujar Lalu Rinjani, Senin. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan tidak ada temuan kerugian negara yang dapat merugikan desa dan masyarakat.

Meskipun telah beredar informasi mengenai sejumlah kades yang berniat maju menjadi caleg DPRD Lombok Tengah, Lalu Rinjani menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun kades yang mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, pengunduran diri adalah syarat mutlak bagi kades, anggota BPD, atau perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilu.

Proses pengunduran diri ini memiliki mekanisme yang harus diikuti secara ketat. Kades mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara perangkat desa mengajukannya kepada kades. Selanjutnya, BPD akan meneruskan surat pengunduran diri kades kepada bupati melalui camat. Rinjani menekankan bahwa surat pengunduran diri ini bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali setelah diajukan.

Tahapan pengunduran diri ini akan disinkronkan dengan jadwal Pemilu Legislatif berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon, yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, DPMD akan memastikan keabsahan surat pengunduran diri tersebut. Setelah hasil verifikasi administrasi keluar, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan segera memproses surat pemberhentian. Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades, anggota BPD, atau perangkat desa yang mencalonkan diri akan berlaku efektif pada tanggal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yakni 4 November 2023. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah dinamika politik Pemilu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Watugede Culture Festival 2026 Bukukan Transaksi Rp140 Juta

25 Agustus 2026 - 09:10 WIB

pembukaan watugede culture festival

Kursi Panas BPD Sosoh Buay Rayap Berakhir Damai

21 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Suara Kaum Marginal di Balik Gelar Desa Antikorupsi Nasional Banyubiru

21 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Puncak Gunung Es BSPS Malaka: Rakyat Miskin Dipaksa Nombok

21 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diduga Beda Nama, Ijazah Balon Kades Karangsegar Dipersoalkan

19 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Warga Lubuk Minturun Desak DPRD Sumbar Benahi Sekolah

19 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Trending di KABAR DESA