Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

DESA · 6 Jun 2023 09:42 WIB ·

Kades Lombok Tengah Nyaleg? Siap-siap Diaudit!


					Kepala DPMD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Rinjani (Image courtesy; ANTARA) Perbesar

Kepala DPMD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Rinjani (Image courtesy; ANTARA)

Lombok Tengah (DESA MERDEKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan kepala desa (kades) yang menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 diusulkan diaudit kepada Inspektorat atas pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi persoalan ke depannya,” kata Lalu Rinjani, Kepala DPMD Lombok Tengah, di Praya, Senin.

Audit tersebut penting dilakukan sebelum untuk memastikan dana yang diberikan dikelola sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada temuan kerugian negara.

“Kalau tidak ada temuan, kades yang Nyaleg menjadi aman,” kata Lalu Rinjani.

Meskipun telah ada informasi beberapa kades yang maju menjadi calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kades yang mengajukan surat pengunduran diri.

“Surat pengunduran diri kades yang maju menjadi caleg belum ada kita terima,” kata Lalu Rinjani.

Ia mengatakan, dalam hal kepala desa, anggota BPD atau perangkat desa mencalonkan diri sebagai caleg, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 32 tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu Kades, BPD dan Perangkat Desa harus mengajukan surat pengunduran diri.

“Kades dan BPD mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa,” katanya.

BPB melanjutkan pengunduran kades itu kepada bupati melalui camat dan surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

“Artinya apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Tahapan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Adapun tahapan dimaksud adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diselenggarakan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023

“Kemudian tahapan Pengumuman Daftar Caleg Tetap 4 November 2023,” katanya

Pada tahapan verifikasi itu, untuk mengetahui benar tidaknya Kepala Desa, Anggota BPD atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri benar-benar sudah membuat surat pengunduran diri dan telah diterima oleh pihak terkait.

Setelah jelas ada surat pengunduran diri hasil verifikasi maka pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.

“Tahapan pengumuman DCT menjadi tanggal berlakunya SK tentang pemberhentian kepala desa, BPD dan perangkat desa yang Nyaleg,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenkop Bidik Dana Desa untuk 80 Ribu Koperasi

18 April 2025 - 13:26 WIB

10 Desa Blora Tanpa Kades, Ini Penyebabnya!

18 April 2025 - 12:21 WIB

Dana Bagi Hasil Malut: Barikade Desa Ultimatum Gubernur!

17 April 2025 - 12:47 WIB

Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Desa Wayakuba, Masyarakat Bersatu Wujudkan Kemandirian

15 April 2025 - 14:44 WIB

Jaksa Garda Desa di Kecamatan Puger, Upaya Bersama Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan

15 April 2025 - 14:21 WIB

Jalan Uluna’ai Diperbaiki TNI, Warga Nias Antusias!

14 April 2025 - 14:17 WIB

Trending di DESA