Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Dugaan Korupsi APBDes 2020-2022 Berlanjut Cepat
Semarang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, berinisial T, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (19/11). T didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022, yang diduga merugikan keuangan negara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan hakim anggota Titi Sansiwi dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, berlangsung singkat, dimulai pukul 15.07 dan ditutup pada 15.34 WIB. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Wahyu Widiyanto dan Wahyu Yogho Purnomo.
Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Pembuktian
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa T dan penasihat hukumnya, Yunita Ratna, menyatakan sikap tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keputusan ini membuat persidangan langsung ditutup dan dipersiapkan untuk melangkah ke tahap pembuktian. Dengan terlewatinya tahap administratif pembelaan awal, proses hukum kasus ini diperkirakan akan bergerak lebih cepat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, T dijerat dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primair disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Pasal ini secara umum menjerat pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, dakwaan subsidair diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Konstruksi dakwaan berlapis ini menunjukkan jaksa menyiapkan alternatif hukum untuk menjerat perbuatan terdakwa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa.
Kerugian Negara dan Dampak di Tingkat Desa
Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes ini menjadi sorotan publik di Grobogan karena bersinggungan langsung dengan penggunaan dana untuk layanan dasar di tingkat desa, seperti pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial. Ketidakjelasan pengelolaan anggaran di desa dikhawatirkan dapat mengganggu kepercayaan warga terhadap pemerintahan lokal dan menghambat realisasi program pro-rakyat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut pada Rabu, 26 November 2025. Majelis hakim telah mengimbau semua pihak untuk mempersiapkan pembuktian secara lengkap demi kelancaran proses.
Jika terbukti bersalah, terdakwa T terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor yang berlaku. Proses pembuktian yang akan dimulai pekan depan akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat berasal dari aparatur desa, pihak pemeriksa keuangan, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan anggaran. Setelah fase saksi JPU, terdakwa akan diberi kesempatan menghadirkan saksi pembela dan bukti yang mendukung. Publik dan warga Kalirejo diharapkan terus mengikuti proses ini karena hasilnya akan memengaruhi upaya pemulihan dana desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.