Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMILU · 7 Apr 2025 04:05 WIB ·

Jelang PSU Serang, Bawaslu Ingatkan Kades Netral: Dilarang Hadiri Kampanye dan Aktif di Medsos Paslon


					<em>Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI</em> Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, di Provinsi Banten, belum lama ini. Foto: Humas Bawaslu RI

Serang [DESA MERDEKA] – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (5/4/2025), menekankan bahwa netralitas kades merupakan hal yang krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran proses PSU. Salah satu bentuk konkret dari netralitas yang harus dipatuhi, lanjut Bagja, adalah larangan bagi para kades untuk menghadiri segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan maupun di tempat lainnya.

“Kepala desa harus benar-benar menjaga diri dan perilakunya. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tidak diperbolehkan,” tegas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja juga menyoroti aktivitas kades di media sosial. Ia meminta dengan sangat agar seluruh kades menahan diri untuk tidak memberikan reaksi apapun pada unggahan media sosial milik para paslon. Tindakan seperti menyukai (like), membagikan (share), maupun memberikan komentar pada konten paslon di media sosial juga dilarang keras. Bagja mengingatkan bahwa apabila terbukti ada kades yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan dapat berpotensi menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya sangat berharap tidak ada kepala desa yang melakukan pelanggaran. Hal ini penting agar tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait harus saling menjaga agar seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bagja.

Senada dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan membuat kesepakatan dengan pihak kepolisian terkait isu netralitas kepala desa ini. Furqon menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak secara langsung apabila ditemukan adanya kades yang melanggar asas netralitas. Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan yang secara jelas mengatur bahwa perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi pidana.

“Mari kita bersama-sama menyamakan pola pikir, cara pandang, dan berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. Tujuannya adalah agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik, jujur, dan adil,” terang Furqon.

Sebagai informasi tambahan, selain Kabupaten Serang, terdapat delapan kabupaten lain di Indonesia yang juga akan melaksanakan PSU pada tanggal yang sama, yaitu 19 April 2025. Kedelapan kabupaten tersebut adalah Banjarbaru, Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, dan Bengkulu Selatan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sukseskan PSU Pasaman! Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Penting

18 April 2025 - 20:55 WIB

Jelang Pilkada Ulang Pasaman: Gubernur Sumbar Lantik Pjs Bupati, Tekankan Netralitas ASN

13 April 2025 - 15:40 WIB

NTB Genjot Demokrasi Desa: Program Pelopor Dilanjutkan!

11 April 2025 - 07:25 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai PSU Pilkada Buru di TPS 02 Desa Debowae

6 April 2025 - 16:53 WIB

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Trending di PEMILU