Banjarnegara [DESA MERDEKA] – Pemerintah terus mengupayakan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di tingkat desa. Salah satu inisiatif penting yang mendukung tujuan ini adalah program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara mengadakan sosialisasi program Jaga Desa di aula Kecamatan Pagentan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan 16 pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pagentan, dengan masing-masing desa mengirimkan enam delegasi. Peserta terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dua operator Aplikasi Jaga Desa, serta Pelaksana Kegiatan Desa.

Camat Pagentan, Hari Arumbinuko, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga penatausahaan. “Program ini sangat penting bagi pemerintah desa untuk mengantisipasi berbagai risiko. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan desa,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa program Jaga Desa adalah bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. “Jaga Desa merupakan program untuk menanggulangi risiko penyimpangan anggaran desa, yang dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis,” terangnya.
Harapannya, setelah mengikuti acara ini, pemerintah desa dapat meningkatkan tata kelola pembangunan desa sehingga terhindar dari risiko penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan warga. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Banjarnegara.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.