Jakarta [DESA MERDEKA] – Di tengah ambisi pemerintah memperluas lapangan kerja, sebuah langkah kontradiktif justru lahir dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa kini berada di ambang ketidakpastian setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbaru dinilai menjadi “surat pemecatan” terselubung bagi sekitar 3.000 orang pendamping desa di seluruh Indonesia.
Keputusan ini memicu protes keras karena dianggap menabrak aturan internal kementerian sendiri. Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, mengungkapkan bahwa pemberhentian massal ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022, seorang pendamping hanya bisa diberhentikan jika mendapat nilai evaluasi kinerja (Evkin) “D” sebanyak tiga kali dalam setahun.
“Faktanya, hasil Evkin per 7 Oktober 2024 menunjukkan tidak ada dari kami yang mendapat nilai D. Kami bekerja sesuai aturan, namun tiba-tiba nama kami hilang dalam SK baru,” tegas Faiz dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Dugaan Politisasi dan Demosi Tanpa Dasar
Sudut pandang menarik muncul ketika para pendamping mencium adanya aroma politis di balik pembersihan nama-nama lama. Beberapa pendamping melaporkan adanya demosi atau penurunan jabatan tanpa indikator kinerja yang jelas. Kecurigaan ini menguat seiring munculnya kebijakan yang menyasar eks calon legislatif (caleg) yang tidak mengundurkan diri atau cuti saat Pemilu lalu.
Kebijakan ini dianggap “mencari-cari kesalahan” karena meski nama mereka sempat masuk daftar perpanjangan, kontrak tetap diputus secara sepihak. Langkah Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dinilai bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ancaman terhadap Stabilitas Pembangunan Desa
Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar hilangnya mata pencaharian 3.000 orang, tetapi juga risiko lumpuhnya pendampingan pembangunan di tingkat desa. Tanpa pendamping yang berpengalaman, tata kelola dana desa dan program pemberdayaan masyarakat terancam kehilangan arah.
Paguyuban TPP se-Indonesia menuntut transparansi penuh dan mendesak pembatalan SK tersebut. Mereka meminta Kemendes PDT menerbitkan ulang SK yang mencantumkan nama-nama pendamping lama sesuai dengan hak profesional mereka. “Menteri seharusnya memperkuat pendampingan desa, bukan justru memangkas satu-satunya sumber penghidupan kami tanpa alasan objektif,” pungkas Faiz.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.