Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

POLITIK · 5 Mar 2025 06:00 WIB ·

Ironi Kemendes: Saat Pendamping Desa Justru Kehilangan Pekerjaan


					Ironi Kemendes: Saat Pendamping Desa Justru Kehilangan Pekerjaan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Di tengah ambisi pemerintah memperluas lapangan kerja, sebuah langkah kontradiktif justru lahir dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa kini berada di ambang ketidakpastian setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbaru dinilai menjadi “surat pemecatan” terselubung bagi sekitar 3.000 orang pendamping desa di seluruh Indonesia.

Keputusan ini memicu protes keras karena dianggap menabrak aturan internal kementerian sendiri. Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, mengungkapkan bahwa pemberhentian massal ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022, seorang pendamping hanya bisa diberhentikan jika mendapat nilai evaluasi kinerja (Evkin) “D” sebanyak tiga kali dalam setahun.

“Faktanya, hasil Evkin per 7 Oktober 2024 menunjukkan tidak ada dari kami yang mendapat nilai D. Kami bekerja sesuai aturan, namun tiba-tiba nama kami hilang dalam SK baru,” tegas Faiz dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Dugaan Politisasi dan Demosi Tanpa Dasar
Sudut pandang menarik muncul ketika para pendamping mencium adanya aroma politis di balik pembersihan nama-nama lama. Beberapa pendamping melaporkan adanya demosi atau penurunan jabatan tanpa indikator kinerja yang jelas. Kecurigaan ini menguat seiring munculnya kebijakan yang menyasar eks calon legislatif (caleg) yang tidak mengundurkan diri atau cuti saat Pemilu lalu.

Kebijakan ini dianggap “mencari-cari kesalahan” karena meski nama mereka sempat masuk daftar perpanjangan, kontrak tetap diputus secara sepihak. Langkah Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dinilai bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja baru.

Ancaman terhadap Stabilitas Pembangunan Desa
Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar hilangnya mata pencaharian 3.000 orang, tetapi juga risiko lumpuhnya pendampingan pembangunan di tingkat desa. Tanpa pendamping yang berpengalaman, tata kelola dana desa dan program pemberdayaan masyarakat terancam kehilangan arah.

Paguyuban TPP se-Indonesia menuntut transparansi penuh dan mendesak pembatalan SK tersebut. Mereka meminta Kemendes PDT menerbitkan ulang SK yang mencantumkan nama-nama pendamping lama sesuai dengan hak profesional mereka. “Menteri seharusnya memperkuat pendampingan desa, bukan justru memangkas satu-satunya sumber penghidupan kami tanpa alasan objektif,” pungkas Faiz.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 292 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Pasar Tradisional Sekarat: Jeritan Anak Pedagang Menggugat Khofifah

21 April 2026 - 06:59 WIB

Foto: Hasil Rekayasa Ai, Baret Meluapkan Kemarahan

Lawan Godzilla El-Nino, Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Fokus Utama

13 April 2026 - 18:33 WIB

Ziarah Mohammad Yamin: Misi Senior PP Perkuat Solidaritas Organisasi

12 April 2026 - 06:03 WIB

Trending di POLITIK