Jakarta [DESA MERDEKA] – Bayangkan sebuah desa yang warganya memiliki KTP sah, rutin membayar pajak, mencoblos saat Pemilu, bahkan menerima kucuran Dana Desa, namun dilarang membangun jalan aspal atau memasang jaringan listrik karena status tanahnya dianggap “hutan”. Inilah potret paradoks 35.421 desa di Indonesia yang saat ini tengah diperjuangkan nasibnya oleh pemerintah.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/1/2026). Dari puluhan ribu desa tersebut, tercatat hampir 3.000 desa yang wilayahnya 100 persen masuk dalam kawasan hutan tetap. Artinya, tidak ada satu jengkal pun tanah di sana yang secara legal bebas untuk pembangunan infrastruktur.
“Mereka diakui negara, punya kode desa, keuangan negara masuk ke sana, tapi area mereka adalah hutan. Akibatnya, APBD dan APBN tidak boleh masuk untuk membangun jalan atau fasilitas publik,” tegas Yandri di hadapan pimpinan DPR.

Desa “Hantu” yang Legal secara Fisikal
Sudut pandang out of the box dari fenomena ini adalah adanya “skizofrenia” regulasi. Di satu sisi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengakui keberadaan desa-desa ini sebagai subjek pembangunan yang sah. Namun, di sisi lain, regulasi kehutanan mengunci wilayah tersebut sebagai area yang tidak boleh dijamah alat berat.
Dampaknya sangat memprihatinkan. Yandri mencontohkan banyak desa yang hingga kini hanya bisa diakses menggunakan sepeda motor karena pembangunan jalan mobil terbentur status hutan. Bahkan, urusan paling mendasar seperti penyediaan lahan pemakaman pun sering kali menjadi sengketa hukum. Ketimpangan antara desa di dalam dan di luar kawasan hutan pun semakin lebar.

Pansus DPR Sebagai Juru Selamat
Kehadiran Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dipimpin Siti Hediati Soeharto ini diharapkan menjadi titik balik. Pemerintah ingin memastikan bahwa kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat tidak lagi saling “meniadakan”.
Mendes Yandri menekankan bahwa desa-desa ini bukanlah pemukiman ilegal atau perambah. Mereka adalah entitas resmi yang sudah ada dan ditetapkan oleh negara. Sinkronisasi regulasi antara kementerian terkait—mulai dari Kemendes PDT, Kementerian Kehutanan, hingga ATR/BPN—menjadi harga mati agar pembangunan tidak lagi terhambat oleh batas-batas imajiner di atas peta.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.