Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Gelombang aspirasi masyarakat Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024 akhirnya mendapatkan respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Menyusul aksi unjuk rasa yang digelar bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diperintahkan untuk segera melakukan audit investigasi secara khusus terhadap Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe.
Ketegasan sikap pemerintah daerah ini disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Desa Gaimu dan LSM-KANe Malut di Kantor Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Risal Sangaji, koordinator aksi yang juga menjabat sebagai Ketua LSM-KANe Malut, menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki terkait indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Jemi Masambe.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat terkait indikasi korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gaimu,” ujar Risal dengan nada serius, mewakili keresahan masyarakat Desa Gaimu. Lebih lanjut, Risal menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat, yang memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Selain masalah pengelolaan dana, perwakilan masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap dan pernyataan Kepala Desa Gaimu yang dinilai meresahkan. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan dikaitkan dengan unsur-unsur kepentingan lain, termasuk penyebutan adanya hal-hal yang tidak dapat dijelaskan karena diduga melibatkan Bupati.
Menanggapi berbagai tuntutan dan bukti yang disampaikan, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia secara tegas memerintahkan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus dan mendalam terhadap Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada temuan [penyalahgunaan], maka saya akan menindaklanjuti hal ini dengan mencopot Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, dari jabatannya,” tegas Bupati dengan nada sungguh-sungguh. “Dengan adanya persoalan ini, saya tegaskan sekali lagi bahwa saya akan menindaklanjuti persoalan ini secepatnya.”
Perintah Bupati ini disambut baik oleh perwakilan masyarakat dan LSM-KANe Malut. Mereka berharap langkah cepat dari Inspektorat dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Gaimu. Aksi unjuk rasa ini menjadi cerminan kuatnya keinginan masyarakat untuk melihat pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan warga. Keseriusan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan ini akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas potensi korupsi di tingkat desa.
Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) dan perwakilan masyarakat Desa Gaimu, serta pernyataan resmi dari Bupati Halmahera Selatan. Proses hukum dan hasil audit oleh Inspektorat akan menjadi dasar final atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.