Kupang, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Momentum Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari setiap tahunnya bukan sekadar seremoni peringatan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), hari bersejarah ini menjadi panggung tuntutan keadilan bagi para “penjaga gawang” pembangunan di garda terdepan.
Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kebijakan strategis bagi nasib perangkat desa. Ia mendesak agar pemerintah memberikan kesempatan bagi perangkat desa di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Lahirnya UU Desa adalah bentuk pengakuan bahwa desa adalah ujung tombak bangsa. Namun, ironis jika dinamisator dan administrator di desa justru belum mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegas Marianus di Kupang, Kamis (15/1).
Beban Kerja “Full Time”, Upah Belum Sesuai Regulasi
Sudut pandang menarik yang diangkat GMNI NTT adalah ketimpangan antara jam kerja dan apresiasi finansial. Saat ini, perangkat desa dituntut masuk kantor sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Jam kerja yang padat ini membuat mereka tidak memiliki peluang untuk mencari penghasilan tambahan, sementara upah mereka dinilai masih belum sesuai dengan standar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
GMNI melihat adanya standar ganda jika dibandingkan dengan posisi Pendamping Desa. Menurut Marianus, jika Pendamping Desa diberikan perhatian, maka perangkat desa yang merupakan aparatur tetap di tingkat basis seharusnya mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan desa.
Desa Sebagai Subjek, Bukan Sekadar Lokasi Proyek
Permintaan ini didasari oleh realitas data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 di NTT. Dari 3.173 desa, mayoritas masih berada dalam kategori berkembang (1.546 desa) dan tertinggal (986 desa), sementara hanya 27 desa yang menyandang status mandiri.
Kesenjangan pembangunan yang lebar ini menuntut program strategis Presiden Prabowo—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Kopdes Merah Putih, hingga Kampung Nelayan Merah Putih—untuk menjadikan masyarakat desa sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek penerima bantuan.
“Setiap program harus berujung pada kesejahteraan nyata masyarakat, bukan sekadar serapan anggaran,” tambah Marianus.
Menakar Program OVOP Melki Laka Lena
Selain kebijakan pusat, GMNI juga menyoroti program unggulan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yakni One Village One Product (OVOP). Marianus mengingatkan bahwa semangat kreativitas warga dalam mengelola potensi lokal tidak akan membuahkan hasil jika manajemennya “setengah jalan”.
Ia menekankan pentingnya manajemen terintegrasi dari hulu ke hilir: mulai dari identifikasi potensi, intervensi anggaran stimulan, pendampingan profesional, hingga pembukaan akses pasar. Tanpa rantai manajemen yang kuat, inovasi di desa dikhawatirkan akan layu sebelum berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.