Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

DESA · 10 Feb 2025 08:50 WIB ·

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025: Naik atau Tetap?


					Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025: Naik atau Tetap? Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Besaran gaji kepala desa pada tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp 3.526.640 per bulan. Gaji ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketentuan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Sabtu (8/2), aturan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) huruf a. Pasal tersebut menyatakan besaran gaji adalah:

  • Kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
  • Sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% gaji PNS golongan II/a.
  • Perangkat desa sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100% gaji PNS golongan II/a.

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan paling banyak 30% dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, 70% APBDesa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

  • Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000. Sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan perangkat desa sebesar Rp 400.000.
  • Tunjangan kinerja: Kepala Desa memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000. Sekretaris desa mendapat Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
  • Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa juga mendapat tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000. Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
  • Tunjangan lainnya: Kepala Desa akan mendapat tunjangan lainnya sebesar Rp 100.000. Sekretaris Desa mendapat Rp 75.000, dan perangkat desa akan menerima Rp 500.000.

Selain 4 tunjangan itu, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya. Namun besaran dan keputusan diberikan atau tidaknya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 857 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TP-PKK Desa Santur Bagikan 150 Takjil Gratis, Tebar Berkah Ramadan di Tugu Adipura

15 Maret 2025 - 20:20 WIB

Babinsa Dampingi Panen Padi 10 Hektare di Desa Rejeni, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

15 Maret 2025 - 18:26 WIB

Pencairan BLT Dana Desa Pamekasan Terhambat, Ini Penyebabnya

15 Maret 2025 - 16:02 WIB

20 Desa di Lombok Timur Terima Dana Desa Terbesar 2025, Pringgabaya Tertinggi

15 Maret 2025 - 15:15 WIB

Buka Bersama Desa Karanganyar: Pererat Silaturahmi, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

15 Maret 2025 - 12:14 WIB

Gotong Royong Warga Basoka, Jalan Pertanian Kini Bisa Dilalui Mobil Pikap

15 Maret 2025 - 05:56 WIB

Trending di DESA