Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Besaran gaji kepala desa pada tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp 3.526.640 per bulan. Gaji ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketentuan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Sabtu (8/2), aturan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) huruf a. Pasal tersebut menyatakan besaran gaji adalah:
- Kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
- Sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% gaji PNS golongan II/a.
- Perangkat desa sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100% gaji PNS golongan II/a.
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan paling banyak 30% dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, 70% APBDesa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:
- Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000. Sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan perangkat desa sebesar Rp 400.000.
- Tunjangan kinerja: Kepala Desa memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000. Sekretaris desa mendapat Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
- Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa juga mendapat tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000. Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
- Tunjangan lainnya: Kepala Desa akan mendapat tunjangan lainnya sebesar Rp 100.000. Sekretaris Desa mendapat Rp 75.000, dan perangkat desa akan menerima Rp 500.000.
Selain 4 tunjangan itu, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya. Namun besaran dan keputusan diberikan atau tidaknya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.