Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 16 Sep 2025 20:57 WIB ·

Dugaan Korupsi Proyek Bandara Ternate Menguat Pasca-Insiden Plafon Ambruk


					Dugaan Korupsi Proyek Bandara Ternate Menguat Pasca-Insiden Plafon Ambruk Perbesar

Ternate [DESA MERDEKA] – Langit-langit (plafon) di Terminal Bandara Sultan Babullah Ternate ambruk secara tiba-tiba pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIT. Suara gemuruh dari kerangka sepanjang lebih dari 100 meter itu sontak membuat para penumpang dan karyawan panik, berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian ini menyisakan kerugian material dan memantik kembali sorotan publik terhadap proyek revitalisasi bandara yang menelan anggaran fantastis.

Seorang saksi mata, yang berprofesi sebagai sopir di area bandara, menceritakan detik-detik menegangkan saat plafon runtuh dari arah selatan ke utara. Ia nyaris menjadi korban karena puing-puing hampir menimpa mobilnya yang terparkir di teras terminal kedatangan. “Untung saya sempat tarik mobil, kalau tidak, pasti sudah hancur,” ujarnya dengan raut wajah yang masih terlihat pucat. Kejadian ini disinyalir akibat penggunaan material baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak mampu menahan beban.

Dugaan Proyek Bermasalah dan Alasan yang Dipertanyakan
Peristiwa ini kembali membuka luka lama terkait proyek pengembangan Bandara Sultan Babullah yang menggunakan dana APBN tahun 2023 senilai Rp41,2 miliar. Proyek ini digarap oleh PT Ramandika Mandiri dengan PT Tambora Setia Jaya sebagai konsultan. Sejak awal, proyek ini telah diwarnai isu miring. Investigasi media pada tahun 2023 silam menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, mulai dari penggunaan material bekas, pemasangan plafon yang tidak rapi, hingga pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Kepala Bandara, Daverius Maarang, pada saat itu sempat menuai kritik keras karena membiarkan pengerjaan proyek yang dianggap amburadul. Foto-foto di lapangan menunjukkan dengan jelas material yang dipasang tidak layak. Kini, kurang dari tiga tahun sejak proyek rampung, dugaan itu terbukti nyata.

Kepala Bandara Sultan Babullah saat ini, Sigit Budiarto, memberikan keterangan bahwa penyebab runtuhnya plafon adalah hujan deras yang menyebabkan genangan air di atap. “Air terakumulasi dan menambah beban plafon, sehingga merembet dan jatuh,” jelas Sigit. Namun, pernyataan ini dinilai oleh publik sebagai dalih untuk menutupi masalah utama, yaitu kualitas konstruksi yang buruk dan dugaan korupsi. Masyarakat menilai, sebuah proyek infrastruktur sekelas bandara internasional seharusnya tidak roboh hanya karena hujan.

Sorotan Hukum dan Desakan Publik
Praktisi hukum, Syafridhani, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar “musibah alam”. Jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Syafridhani merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama Pasal 2 ayat (1), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mewajibkan pejabat transportasi udara untuk menjamin keamanan fasilitas bandara. Kelalaian dalam hal ini dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pencopotan jabatan.

Runtuhnya plafon ini menjadi alarm keras akan bobroknya pengelolaan proyek infrastruktur di Maluku Utara. Angka proyek yang fantastis, namun hasil yang rapuh, mengindikasikan kuatnya dugaan korupsi berjemaah. Sejumlah aktivis antikorupsi di Ternate menyebut peristiwa ini sebagai simbol kegagalan pengawasan pemerintah. “Kalau uang Rp41 miliar hanya menghasilkan plafon murahan yang ambruk, itu jelas bukan lagi proyek, tapi perampokan anggaran negara,” tegas salah satu aktivis.

Kini, publik Ternate mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit forensik. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan mafia proyek ini ataukah kasus ini akan berakhir dengan dalih “musibah alam” yang klise.

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan saksi mata dan investigasi media sebelumnya. Tuduhan dan dugaan yang disebutkan dalam naskah ini merupakan bagian dari opini publik dan analisis narasumber yang dimuat, bukan pernyataan yang telah terbukti secara hukum. Pihak yang berwenang, termasuk PT Ramandika Mandiri, PT Tambora Setia Jaya, dan pejabat terkait, berhak memberikan klarifikasi atau sanggahan atas isi berita ini. Media ini akan memuat hak jawab secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 119 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Sinergi Logistik Percepat Pembangunan Infrastruktur Halmahera Selatan

5 Juni 2026 - 16:21 WIB

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Nilai Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Desa Sumbar

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Intimidasi Ketua APDESI Jabar di Pebayuran Bekasi

2 Juni 2026 - 09:30 WIB

Sinergi Ranah Rantau Lahirkan Rumah Tahfiz Tanah Datar

1 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di RAGAM