Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 7 Apr 2025 00:10 WIB ·

Dua Kades Kapuas, Santai Rangkap Jabatan di Koperasi?


					Dua Kades Kapuas, Santai Rangkap Jabatan di Koperasi? Perbesar

Kuala Kapuas [DESA MERDEKA] – Dua kepala desa di Kabupaten Kapuas diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan. Naryo, Kepala Desa B1, dan Joko, Kepala Desa lainnya di wilayah tersebut, diduga merangkap sebagai pengurus aktif di Koperasi Kamanda Sejahtera Bersama. Dugaan ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat ditemui di kediaman masing-masing, baik Kepala Desa Naryo maupun Kepala Desa Joko membenarkan keterlibatan mereka dalam kepengurusan koperasi. Naryo mengaku menjabat sebagai Sekretaris I, sementara Joko memegang posisi Bendahara. Keduanya menyampaikan hal tersebut tanpa menunjukkan adanya rasa bersalah atau kekhawatiran terkait potensi pelanggaran aturan. Mereka bahkan terkesan menantang dan menyatakan tidak ada anggota masyarakat yang kompeten untuk mengisi posisi tersebut.

Menurut sumber terpercaya di lingkungan desa, praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Kondisi ini disinyalir menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan desa dan koperasi, serta dianggap sebagai pelanggaran etika oleh sebagian warga.

Masyarakat desa yang merasa resah dengan situasi ini telah berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari kedua kepala desa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang memuaskan atau itikad baik untuk memberikan penjelasan yang transparan. Bahkan, kedua kepala desa tersebut disebut-sebut menunjukkan sikap defensif, seolah-olah tindakan mereka adalah hal yang lumrah. Akibatnya, sejumlah warga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada dinas terkait di Kabupaten Kapuas.

Jika dugaan rangkap jabatan ini terbukti benar, kedua kepala desa tersebut dapat menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas melarang kepala desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi lain yang kegiatannya dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa, sanksi administratif berupa penundaan atau pencabutan hak-hak kepala desa, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan berupa denda maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait integritas dan kepatuhan kepala desa terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi menyeluruh untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Rembuk Stunting Desa Polewali Siapkan Generasi Berkualitas

4 Juni 2026 - 13:56 WIB

PABPDSI Gelar Retreat Nasional, Perkuat Pembangunan dari Desa

3 Juni 2026 - 08:51 WIB

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Trending di DESA