Kuala Kapuas [DESA MERDEKA] – Dua kepala desa di Kabupaten Kapuas diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan. Naryo, Kepala Desa B1, dan Joko, Kepala Desa lainnya di wilayah tersebut, diduga merangkap sebagai pengurus aktif di Koperasi Kamanda Sejahtera Bersama. Dugaan ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ditemui di kediaman masing-masing, baik Kepala Desa Naryo maupun Kepala Desa Joko membenarkan keterlibatan mereka dalam kepengurusan koperasi. Naryo mengaku menjabat sebagai Sekretaris I, sementara Joko memegang posisi Bendahara. Keduanya menyampaikan hal tersebut tanpa menunjukkan adanya rasa bersalah atau kekhawatiran terkait potensi pelanggaran aturan. Mereka bahkan terkesan menantang dan menyatakan tidak ada anggota masyarakat yang kompeten untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut sumber terpercaya di lingkungan desa, praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Kondisi ini disinyalir menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan desa dan koperasi, serta dianggap sebagai pelanggaran etika oleh sebagian warga.
Masyarakat desa yang merasa resah dengan situasi ini telah berupaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari kedua kepala desa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang memuaskan atau itikad baik untuk memberikan penjelasan yang transparan. Bahkan, kedua kepala desa tersebut disebut-sebut menunjukkan sikap defensif, seolah-olah tindakan mereka adalah hal yang lumrah. Akibatnya, sejumlah warga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada dinas terkait di Kabupaten Kapuas.
Jika dugaan rangkap jabatan ini terbukti benar, kedua kepala desa tersebut dapat menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas melarang kepala desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi lain yang kegiatannya dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa, sanksi administratif berupa penundaan atau pencabutan hak-hak kepala desa, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan berupa denda maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan penting terkait integritas dan kepatuhan kepala desa terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi menyeluruh untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.