Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 8 Mei 2025 10:39 WIB ·

DPMD Desak Evaluasi Kinerja BPD Desa Marikapal Malut


					DPMD Desak Evaluasi Kinerja BPD Desa Marikapal Malut Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Gaji bulanan tetap mengalir lancar, namun bangku kepemimpinan di parlemen desa justru dibiarkan kosong melongpong. Ironi pilu ini sedang menyelimuti masyarakat Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Udin, sosok yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marikapal, kini menjadi sorotan tajam setelah diketahui tidak lagi berdomisili di desa setempat dan memilih menetap di wilayah pusat kabupaten.

Absennya keterwakilan fisik sang ketua memicu mosi tidak percaya dari warga, yang kemudian direspons secara agresif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara. Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja BPD Desa Marikapal demi menyelamatkan roda pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Ketidakaktifan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas, ditambah dengan dugaan memicu konflik di tingkat desa, jelas bertentangan dengan esensi dan tujuan keberadaan BPD,” cetus Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, Kamis (8/5/2025).

Risal secara eksplisit menuntut agar DPMD segera mencopot Udin dari tampuk kepemimpinan BPD Marikapal. Berdasarkan investigasi lapangan dan aduan masyarakat, Udin dinilai telah mengabaikan amanat konstitusi. Alih-alih menjembatani kepentingan warga, ia dikhawatirkan bertindak sebagai provokator yang memperkeruh hubungan emosional antara kepala desa dan masyarakat setempat.

Secara regulasi, fungsi pengawasan, pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes), serta penampungan aspirasi warga telah diatur secara ketat dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Ketika seorang ketua memilih memisahkan jarak geografis dengan desanya, fungsi-fungsi legislasi desa tersebut dipastikan mandek total.

Keresahan warga kian memuncak saat mengetahui hak keuangan berupa gaji bulanan tetap ditransfer ke kantong sang ketua, meskipun kontribusinya nihil. Tindakan tidak etis ini dianggap mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi merugikan keuangan desa yang bersumber dari pajak rakyat.

LSM KANe menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Pemda Halmahera Selatan melalui DPMD lambat mengevaluasi kinerja BPD Desa Marikapal, gerakan massa bersama masyarakat Kasiruta Barat siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pemulihan hak administrasi desa mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 116 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Merah Putih di Gerbang Penyangga: Menjahit Swadaya Lewat Desa HELAU

11 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Pertahankan Ruang Hidup Pesisir, Nagari Ketaping Daulatkan Mitigasi Bencana

9 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Tinggalkan Asumsi, RKP Banjararum 2027 Kini Berbasis Data!

9 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Musdes Penetapan ID Banjararum2.

Ini, Cara Desa Langlang Pangkas Birokrasi Posyandu Lewat Genggaman

7 Agustus 2026 - 20:10 WIB

sigap melati

Ironi Dana Desa Imbanagara Raya Disunat Pusat 2026

7 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Lewat Voli, Warga Fafoe Rawat Kebersamaan Jelang Kemerdekaan

6 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Trending di KABAR DESA