Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 8 Mei 2025 10:39 WIB ·

DPMD Desak Evaluasi Kinerja BPD Desa Marikapal Malut


					DPMD Desak Evaluasi Kinerja BPD Desa Marikapal Malut Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Gaji bulanan tetap mengalir lancar, namun bangku kepemimpinan di parlemen desa justru dibiarkan kosong melongpong. Ironi pilu ini sedang menyelimuti masyarakat Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Udin, sosok yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marikapal, kini menjadi sorotan tajam setelah diketahui tidak lagi berdomisili di desa setempat dan memilih menetap di wilayah pusat kabupaten.

Absennya keterwakilan fisik sang ketua memicu mosi tidak percaya dari warga, yang kemudian direspons secara agresif oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara. Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja BPD Desa Marikapal demi menyelamatkan roda pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Ketidakaktifan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas, ditambah dengan dugaan memicu konflik di tingkat desa, jelas bertentangan dengan esensi dan tujuan keberadaan BPD,” cetus Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, Kamis (8/5/2025).

Risal secara eksplisit menuntut agar DPMD segera mencopot Udin dari tampuk kepemimpinan BPD Marikapal. Berdasarkan investigasi lapangan dan aduan masyarakat, Udin dinilai telah mengabaikan amanat konstitusi. Alih-alih menjembatani kepentingan warga, ia dikhawatirkan bertindak sebagai provokator yang memperkeruh hubungan emosional antara kepala desa dan masyarakat setempat.

Secara regulasi, fungsi pengawasan, pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes), serta penampungan aspirasi warga telah diatur secara ketat dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Ketika seorang ketua memilih memisahkan jarak geografis dengan desanya, fungsi-fungsi legislasi desa tersebut dipastikan mandek total.

Keresahan warga kian memuncak saat mengetahui hak keuangan berupa gaji bulanan tetap ditransfer ke kantong sang ketua, meskipun kontribusinya nihil. Tindakan tidak etis ini dianggap mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi merugikan keuangan desa yang bersumber dari pajak rakyat.

LSM KANe menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Pemda Halmahera Selatan melalui DPMD lambat mengevaluasi kinerja BPD Desa Marikapal, gerakan massa bersama masyarakat Kasiruta Barat siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pemulihan hak administrasi desa mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 113 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA