Sragen (DESA MERDEKA) : Sejak dikukuhkan pada Jum’at, 5 Agustus 2022 lalu, keberadaan Forum Bumdes Indonesia Kabupaten Sragen terus mengalami perlakuan buruk dari beberapa oknum. Salah satunya adalah FBI Sragen dianggap ilegal. Pernyataan tersebut sering didengar oleh teman-teman pengelola BUM Desa yang ada di Sragen.
“Memang ada beberapa pengelola BUM Desa yang menyampaikan, dirinya diberitahu oleh oknum tersebut kalau FBI itu ilegal. Karena yang membentuk bukan dinas.” Jelas Sumarno, Ketua DPD FBI Kabupaten Sragen.
Sumarno menambahkan, sejak awal kehadiran FBI di Sragen merupakan semangat dari semua elemen yang peduli dengan desa dan BUM Desa. FBI sendiri merupakan Forum yang cakupannya nasional, yang bertujuan untuk menjembatani dan support terhadap BUM Desa dengan berbagai pihak di luar desa.
FBI sendiri sudah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham pada tahun 2017, dengan Nomor AHU-0016978.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum BUM Desa Indonesia. Ketika ada yang mengatakan kalau FBI itu ilegal, itu adalah sebuah kesalahan dan oknum tersebut tidak paham akan sebuah lembaga.
Pengelola BUM Desa juga diperbolehkan untuk membuat perkumpulan atau apapun namanya. Karena, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul itu dilindungi oleh undang-undang. FBI Sragen akan terus bergerak, karena kehadiran FBI Sragen juga sudah dirasakan oleh pengelola BUM Desa yang ada di Kabupaten Sragen, terutama dalam pemahaman terkait badan hukum bumdes sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa 3 tahun 2021.
Pegiat Desa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.