Aceh Singkil : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Aceh Singkil menggelar pencabutan Nomor Urut Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Singkil.
Acara itu sendiri di selenggarakan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Aceh Singkil di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (12/05/2023).
Ketua DPC Partai Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat) Aceh Singkil Hidayat Riadi Manik, SH memberikan sambutannya dalam acara tersebut bahwa pencabutan nomor urut Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Singkil ini khusus di Daerah Pemilihan II (dua) meliputi Kecamatan Suro Makmur, Singkohor dan Kota Baharu.
Hidayat adalah merupakan anak kedua dari Mantan Bupati Aceh Singkil (H. Sapriadi Manik/ Oyon) menargetkan, perolehan Kursi Anggota DPRK Daerah Pemilihan II (dua) dengan target 2 Kursi Anggota DPRK.
Hasil dari perolehan pencabutan nomor urut Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura yaitu Nomor Urut 1. Darto dari Desa Srikayu Kecamatan Singkohor, Nomor Urut 2. Nurafni Manalu dari Desa Keras Kecamatan Suro Makmur, nomor urut 3. Saor Manik dari Desa Mandumpang Kecamatan Suro Makmur, nomor urut 4. Yuliana Syahputri Pohan dari Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.