Dua Perangkat Desa Dukuhturi Dilantik, Seleksi Dinilai Cacat Hukum dan Akan Digugat ke PTUN
Brebes, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Proses pelantikan dua perangkat Desa Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Rabu (17/3/2025), berlangsung di tengah kontroversi dan ancaman gugatan hukum dari enam peserta seleksi yang merasa dirugikan. Fatkhuroh dan Safrida Tri Mardiananingsih resmi dilantik sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Kaur Perencanaan di kantor desa setempat.
Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan kedua perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berdasarkan surat rekomendasi dari Penjabat (Pj) Bupati Brebes. “Semuanya sudah sesuai aturan yang ada,” ujar Johan Wahyudi usai pelantikan, yang juga disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin.
Enam Peserta Seleksi Menilai Proses Cacat Hukum
Meskipun pelantikan telah dilakukan, enam peserta seleksi lainnya secara tegas menolak hasil tersebut. Mereka telah melayangkan aduan resmi kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Brebes, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa hukum para peserta, Mulyono Aprilliandi, menilai proses seleksi yang dilaksanakan pada 15 Januari 2025 tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020. Mulyono menyoroti sistem penentuan peserta lolos yang dinilainya tidak transparan.
“Penentuan peserta yang seharusnya lolos mestinya didasarkan pada nilai tertinggi murni. Namun, panitia justru menggunakan sistem bobot yang kami nilai tidak berdasar dan tidak sesuai Perbup,” kata Mulyono.
Selain masalah bobot nilai, Mulyono juga menyoroti dugaan maladministrasi lainnya, seperti pengumuman hasil seleksi yang terlambat hingga tiga hari dari jadwal seharusnya, adanya indikasi bocornya informasi hasil ujian sebelum diumumkan, serta keraguan terhadap legalitas tim penguji yang ditunjuk.
Tuntutan Pembatalan dan Rencana Gugatan ke PTUN
Para peserta seleksi yang merasa dicurangi menuntut tiga hal utama:
- Pembatalan seluruh hasil seleksi perangkat desa Dukuhturi.
- Pelaksanaan audit menyeluruh terhadap kinerja dan prosedur yang dijalankan panitia seleksi.
- Penyelenggaraan seleksi ulang sesuai dengan Perbup dan peraturan yang berlaku.
Mulyono menegaskan, jika tuntutan dan aduan mereka tidak ditindaklanjuti secara memuaskan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, mereka tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah dan menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang kami anggap tidak sah ini,” pungkas Mulyono, menunjukkan keseriusan peserta dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa di Dukuhturi.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.