Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 14 Jan 2026 19:56 WIB ·

Digitalisasi Demokrasi: 177 Desa di Cirebon Siap Pilwu E-Voting


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan

Cirebon, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kabar segar bagi dinamika politik di Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi mengumumkan rencana besar untuk menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak pada November 2027. Uniknya, pesta demokrasi tingkat desa ini diproyeksikan tidak lagi menggunakan paku dan kertas suara manual, melainkan beralih sepenuhnya ke sistem E-Voting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ardiawan, mengungkapkan bahwa terdapat 177 desa yang tersebar di 39 kecamatan yang akan habis masa jabatannya pada tahun tersebut. Angka ini mewakili hampir separuh dari total desa di Kabupaten Cirebon, sehingga persiapan matang menjadi harga mati.

“Kalau berdasarkan data kami, tahun 2027 nanti akan digelar Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon,” ujar Iwan saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (14/1/2026).

E-Voting: Belajar dari Tetangga untuk Kurangi Sengketa
Langkah mengadopsi sistem digital dalam pemilihan kuwu bukan tanpa alasan. Penggunaan E-Voting diharapkan mampu menekan potensi kecurangan dan mempercepat penghitungan suara secara real-time. Iwan menyebutkan pihaknya tidak ingin gegabah dan akan melakukan studi banding ke wilayah tetangga, seperti Kabupaten Indramayu, yang telah lebih dulu sukses mengimplementasikan sistem serupa.

Penerapan teknologi digital ini masih dalam tahap pengkajian mendalam, terutama terkait keamanan data dan literasi digital pemilih di pedesaan. Namun, visi Cirebon menuju “Demokrasi Digital” sudah mulai dipetakan sejak dini.

Efek Domino UU Desa Terbaru
Pelaksanaan Pilwu 2027 ini merupakan tindak lanjut dari dinamika regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa), masa jabatan kepala desa kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode.

Aturan baru ini menjadi dasar bagi DPMD untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap masa jabatan kuwu yang sedang berjalan. Selain masalah administrasi, fokus utama saat ini adalah penyusunan regulasi terbaru dan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendukung infrastruktur digital di 177 titik lokasi pemilihan.

“Kami sedang menginventarisir kades yang habis jabatannya sambil mempersiapkan regulasi terbaru dan kebutuhan anggarannya,” pungkas Iwan.

Dengan persiapan yang dimulai hampir dua tahun sebelumnya, Kabupaten Cirebon tampaknya ingin memastikan bahwa transisi kepemimpinan di tingkat akar rumput berjalan mulus tanpa hambatan teknis maupun sengketa hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Partisipasi Perempuan Bantarjaya Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

29 April 2026 - 20:33 WIB

Jalan Baru Desa Sebongkuh: TNI dan Rakyat Bersatu

29 April 2026 - 04:10 WIB

Emas Hijau Nagari Lawang: Bambu Jadi Penyelamat Ekonomi Desa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Kantor Desa Loleo Dibuka: Akhir Tirani Ketertutupan Anggaran

27 April 2026 - 16:54 WIB

Satu Kursi BPD Bantarjaya: Perempuan Mulai Ambil Kendali

26 April 2026 - 14:43 WIB

Jangan Salahkan Lahan: Masyarakatnya yang Tidur, Bukan Tanahnya!

25 April 2026 - 17:21 WIB

Trending di DESA