Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Informasi ini disampaikan oleh Ketua LSM KANe Malut, Risal Jafar Sangaji, kepada redaksi pada Sabtu (19/04/2025).
Sejak tahun 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa dengan tujuan mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan. Selain itu, dana desa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi disparitas pembangunan antardesa, dan memperkuat posisi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Namun, menurut Risal, implementasi dana desa di wilayah Halmahera Selatan disinyalir tidak tepat sasaran. Ia menyoroti adanya indikasi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Sorotan tajam kini tertuju pada Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, di mana muncul dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2024. Nilai anggaran yang diduga digelapkan oleh kepala desa diperkirakan mencapai antara Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Situasi ini diperparah dengan tindakan Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, yang diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pemecatan terhadap salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menyikapi kondisi tersebut, LSM-KANe Maluku Utara akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Gaimu. Warga menduga adanya praktik konspirasi dan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait persoalan ini.
Masyarakat Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 21 April 2025. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Inspektorat Halmahera Selatan agar segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, terkait dugaan konspirasi dalam penggelapan dana desa. Selain itu, masyarakat juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Jemi Masambe dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gaimu.
Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah menurut Risal, memiliki fungsi krusial dalam melakukan audit dan investigasi terhadap potensi penyimpangan pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa. Berdasarkan aduan masyarakat dan indikasi yang disampaikan LSM-KANe, Inspektorat memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan audit khusus. Audit ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana, memeriksa bukti-bukti transaksi, dan memastikan apakah pengelolaan dana desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti adanya penyelewengan, Inspektorat berwenang merekomendasikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk kepala desa.
“Lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti KANe Malut memiliki fungsi yang signifikan dalam mengawal penggunaan dana desa. Sebagai organisasi independen, LSM berperan sebagai watchdog atau pengawas yang kritis terhadap kebijakan dan implementasi program pemerintah di tingkat desa,” Pungkas Risal.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.