Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 21 Nov 2025 19:12 WIB ·

Dana Desa Rp40 T Diambil untuk KDMP, Pegiat Desa Khawatir


					Dana Desa Rp40 T Diambil untuk KDMP, Pegiat Desa Khawatir Perbesar

Wacana Cicilan Koperasi Desa Merah Putih dari Dana Desa Dikecam, Dianggap Langgar Mandat UU

Jakarta [DESA MERDEKA] – Rencana pemerintah merevisi aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan tajam dari pegiat desa. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkapkan bahwa skema pembayaran cicilan KDMP akan diambil dari Dana Desa sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan. Padahal, alokasi Dana Desa untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Artinya, hampir dua pertiga Dana Desa akan dialihkan untuk cicilan proyek tersebut.

Rencana penggunaan mayoritas Dana Desa untuk membiayai megaproyek KDMP ini sontak memicu kekhawatiran di kalangan pegiat desa.

Tumpang Tindih Aturan dan Kekhawatiran Aparat Desa
Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Iwan Sulaiman Soelasno, mempertanyakan langkah pemerintah tersebut. Iwan mendesak agar pemerintah kembali pada mandat Undang-Undang Desa terkait pengaturan Dana Desa, yang harusnya digunakan untuk membiayai kewenangan lokal berskala desa.

“Ada catatan penting yang mendesak untuk dilakukan pemerintah, yaitu jangan terlalu sering aturan di bawah UU Desa berubah-ubah. Karena hal itu akan membingungkan perangkat pemerintahan desa di bawah,” tegas Iwan dalam keterangannya, dikutip pada Senin dan Rabu, 17-19 November 2025.

Kekhawatiran utama Iwan adalah tumpang tindih regulasi ini bisa berujung pada masalah hukum bagi aparat desa. “Saya khawatir ujung-ujungnya mereka dituduh korupsi,” tambahnya.

Mandat Dana Desa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, sejatinya adalah untuk membiayai prioritas rakyat desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes)—sebagai forum tertinggi rakyat desa—dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Mengaburkan Kewenangan Lokal dan Kurangnya Koordinasi
Menurut Iwan, sebagai sebuah megaproyek, KDMP seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kewenangan lokal berskala desa sesuai mandat UU Desa. Namun, langkah terbaru ini dinilai mengaburkan definisi kewenangan lokal berskala desa karena regulasi di bawah UU yang sering berubah-ubah.

“Aturan teknis Dana Desa yang seringkali berubah-ubah, bahkan bertentangan dengan UU Desa, menunjukkan elit politik nasional belum menjalankan UU Desa dengan benar. Pola pikirnya masih pola pikir lama dalam melihat dinamika rakyat desa,” tutup Iwan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana perubahan skema pembiayaan ini. “Yang jelas dana desanya dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 November 2025. Pernyataan ini mempertegas bahwa mayoritas Dana Desa akan dialokasikan untuk pembiayaan KDMP, bukan untuk program pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan yang diputuskan Musdes.

Iwan menyimpulkan bahwa perubahan aturan teknis Dana Desa yang terlalu sering ini mencerminkan kurangnya koordinasi dan harmonisasi peraturan antar-Kementerian dan Lembaga yang mengurus desa, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Sengkarut Dana Desa Malaka: Pelatihan 10 Menit Disorot

17 September 2026 - 10:01 WIB

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Trending di KABAR DESA