Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 8 Jan 2026 15:11 WIB ·

Dana Desa Aceh Besar Dipangkas 65 Persen pada 2026


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini SAg Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini SAg

Aceh Besar, Aceh [DESA MERDEKA] Peta keuangan gampong di Kabupaten Aceh Besar dipastikan berubah total pada tahun 2026. Kebijakan baru Kementerian Keuangan resmi memangkas pagu Dana Desa (DD) Aceh Besar secara drastis hingga 65 persen, sebuah angka yang memaksa para aparatur desa untuk memutar otak dalam mengelola anggaran yang kian terbatas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran turun tajam dari Rp422 miliar pada tahun sebelumnya menjadi hanya Rp150 miliar untuk tahun 2026. Penurunan ini merupakan imbas dari pergeseran prioritas Pemerintah Pusat yang kini lebih berfokus pada pembangunan Kawasan Desa Merah Putih (KDMP).

Satu Anggaran, Dua Pintu: Reguler vs KDMP
Sudut pandang menarik muncul dari mekanisme pembagian pagu tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran desa kini dipecah menjadi dua skema: pagu reguler dan pagu khusus KDMP. Kondisi ini menciptakan tantangan baru karena petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga terbit.

“Jika pada 2025 rata-rata desa menerima sekitar Rp900 juta, maka pada 2026 prediksinya turun drastis menjadi hanya Rp300 juta per desa,” jelas Carbaini. Dampaknya, setiap gampong di Aceh Besar nantinya akan menerima nominal yang berbeda-beda, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk.

Prioritas Baru di Tengah Keterbatasan
Meski anggaran menyusut, beban tanggung jawab desa justru semakin spesifik. Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa 2026 tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah mengunci fokus penggunaan anggaran pada sektor-sektor kritis, antara lain:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
  • Resiliensi Lingkungan: Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
  • Kesehatan Dasar: Peningkatan promosi dan layanan kesehatan skala desa.
  • Ketahanan Pangan & Koperasi: Dukungan penuh untuk Koperasi Desa Merah Putih.
  • Digitalisasi: Pembangunan infrastruktur teknologi di tingkat desa.

Menunggu Ketegasan Regulasi
Hingga saat ini, jadwal pencairan anggaran masih menjadi tanda tanya besar bagi para Keuchik (Kepala Desa) di Aceh Besar. Belum terbitnya PMK terkait pengelolaan DD membuat pemerintah daerah hanya bisa berpegang pada Permendes tentang fokus prioritas.

Kondisi ini menuntut desa untuk beralih dari pola ketergantungan anggaran ke arah kreativitas ekonomi mandiri. Pemangkasan ini menjadi ujian nyata bagi desa-desa di Aceh Besar: apakah mereka mampu bertahan dan tetap produktif dengan anggaran yang hanya sepertiga dari biasanya?

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Rembuk Stunting Desa Polewali Siapkan Generasi Berkualitas

4 Juni 2026 - 13:56 WIB

PABPDSI Gelar Retreat Nasional, Perkuat Pembangunan dari Desa

3 Juni 2026 - 08:51 WIB

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Trending di DESA