Simalungun [DESA MERDEKA] – Dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Pangulu (Kepala Desa) menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan pada Selasa (17/09) di Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun.
“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan Pangulu dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa masing-masing,” ujar Bupati Simalungun dalam sambutannya.
Perpanjangan masa jabatan Pangulu ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Pangulu dapat lebih leluasa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan
Bupati Simalungun juga menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk mendukung hal ini, pemerintah kabupaten akan segera mengesahkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagori. Dengan adanya SOTK yang baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
“Pada awal tahun 2025, kita akan menambah satu orang perangkat desa, yaitu Kepala Seksi. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik,” tambah Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh Pangulu untuk terus melanjutkan Gerakan Marharoan Bolon. Gerakan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Buktinya, Kabupaten Simalungun telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tertinggi di Sumatera Utara selama dua tahun terakhir.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ibu Ratnawati Sidabutar selaku Ketua TP PKK Kab. Simalungun, Sekretaris Daerah Kab. Simalungun Bapak Esron Sinaga beserta ibu, perwakilan Kapolres Simalungun, perwakilan Dandim 0207/SML, para pimpinan Perangkat Daerah, para Camat dan keluarga Pangulu.(*)
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.