Menu

Mode Gelap
Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

PEMERINTAHAN · 17 Sep 2024 17:01 WIB ·

Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa


 Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa Perbesar

Simalungun [DESA MERDEKA] – Dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Pangulu (Kepala Desa) menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan pada Selasa (17/09) di Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan Pangulu dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa masing-masing,” ujar Bupati Simalungun dalam sambutannya.Pengukuhan masa jabatan kepala desa
Perpanjangan masa jabatan Pangulu ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Pangulu dapat lebih leluasa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan masa jabatan kepala desa

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan

Bupati Simalungun juga menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk mendukung hal ini, pemerintah kabupaten akan segera mengesahkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagori. Dengan adanya SOTK yang baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

“Pada awal tahun 2025, kita akan menambah satu orang perangkat desa, yaitu Kepala Seksi. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik,” tambah Bupati.Pengukuhan masa jabatan kepala

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh Pangulu untuk terus melanjutkan Gerakan Marharoan Bolon. Gerakan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Buktinya, Kabupaten Simalungun telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tertinggi di Sumatera Utara selama dua tahun terakhir.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ibu Ratnawati Sidabutar selaku Ketua TP PKK Kab. Simalungun, Sekretaris Daerah Kab. Simalungun Bapak Esron Sinaga beserta ibu, perwakilan Kapolres Simalungun, perwakilan Dandim 0207/SML, para pimpinan Perangkat Daerah, para Camat dan keluarga Pangulu.(*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mendagri Ajak Kembangkan Desa, Cegah Urbanisasi Seperti Jepang dan Korea Selatan

15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Sumbar Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

15 Januari 2025 - 14:51 WIB

Gubernur Sumbar Terima Kunjungan Kapolda, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan

13 Januari 2025 - 20:02 WIB

Sumatera Barat Raih Prestasi Gemilang dalam Perencanaan Pembangunan Nasional

12 Januari 2025 - 22:11 WIB

Obet Kotouki Ajak Masyarakat Deiyai Aktif Berperan dalam Pembangunan

12 Januari 2025 - 11:52 WIB

MBG Dongkrak Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Anak, Klaim Luhut

9 Januari 2025 - 17:59 WIB

Trending di PEMERINTAHAN