Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 17 Sep 2024 17:01 WIB ·

Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa


					Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa Perbesar

Simalungun [DESA MERDEKA] – Dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Pangulu (Kepala Desa) menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan pada Selasa (17/09) di Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan Pangulu dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk berinovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa masing-masing,” ujar Bupati Simalungun dalam sambutannya.Pengukuhan masa jabatan kepala desa
Perpanjangan masa jabatan Pangulu ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Pangulu dapat lebih leluasa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan masa jabatan kepala desa

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan

Bupati Simalungun juga menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk mendukung hal ini, pemerintah kabupaten akan segera mengesahkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagori. Dengan adanya SOTK yang baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

“Pada awal tahun 2025, kita akan menambah satu orang perangkat desa, yaitu Kepala Seksi. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik,” tambah Bupati.Pengukuhan masa jabatan kepala

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh Pangulu untuk terus melanjutkan Gerakan Marharoan Bolon. Gerakan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Buktinya, Kabupaten Simalungun telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tertinggi di Sumatera Utara selama dua tahun terakhir.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Ibu Ratnawati Sidabutar selaku Ketua TP PKK Kab. Simalungun, Sekretaris Daerah Kab. Simalungun Bapak Esron Sinaga beserta ibu, perwakilan Kapolres Simalungun, perwakilan Dandim 0207/SML, para pimpinan Perangkat Daerah, para Camat dan keluarga Pangulu.(*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Trending di PEMERINTAHAN