Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 6 Jun 2025 06:16 WIB ·

Bupati Masinton: Jangan Rampok Dana Desa, Bangun Tapteng Tanpa Korupsi!


					Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu (tengah) menyampaikan arahan dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025). Perbesar

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu (tengah) menyampaikan arahan dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).

Tapanuli Tengah [DESA MERDEKA] Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam acara sosialisasi pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025), yang dihadiri 20 camat dan 159 kepala desa se-Tapteng.

Dalam arahannya, Bupati Masinton dengan tegas meminta para kepala desa untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyelewengan Dana Desa. “Kepala desa akan terus kita awasi dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya. Ia tak main-main dalam hal ini, mengingat adanya 57 laporan penyalahgunaan Dana Desa di Tapteng sejauh ini.

“Kalau ada yang seperti itu akan kami supervisi, kami monitor penggunaannya beserta Inspektorat dan aparat terkait. Jadi kita tidak main-main lagi dengan dana desa ini,” tegas Masinton. Modus yang kerap ditemukan antara lain pembangunan fiktif, kegiatan di bawah spesifikasi, hingga manipulasi laporan dan dokumentasi palsu.

Bupati Masinton menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara mandiri dan benar, sesuai dengan visi Presiden dan Wakil Presiden untuk membangun dari desa guna pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa Dana Desa harus dikelola sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.

“Komitmen kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Asta Cita Presiden,” sebut Masinton. Untuk mencegah tindakan korupsi, Pemerintah Tapteng memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan melalui aplikasi Jaga Desa.

“Selain pengawasan administratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi kepala desa yang tidak dapat dibina,” lanjut Bupati. Ia mencontohkan kasus eks Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang ditahan akibat korupsi Dana Desa Rp1,4 miliar.

Saat ini, 32 dari 47 pengaduan masyarakat tentang Dana Desa sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat, dan 5 desa sudah selesai diperiksa. Bupati Masinton berharap tidak ada lagi kepala desa yang tersandung hukum. “Jangan rampok dana desa, hasil korupsi bukan rezeki. Mari kerja bangun desa tanpa korupsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN