Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 15 Mar 2025 04:55 WIB ·

Bupati Aceh Tenggara Larang Keras Program Titipan Dana Desa


					<em>Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, saat membuka Musrenbang Kecamatan, Jumat (14/3/2025).</em> Perbesar

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, saat membuka Musrenbang Kecamatan, Jumat (14/3/2025).

Cegah Korupsi, Bupati Aceh Tenggara Wajibkan Transparansi Dana Desa

Aceh Tenggara, Aceh [DESA MERDEKA] Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengelolaan anggaran di tingkat desa. Ia berkomitmen penuh untuk menghapus praktik program titipan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menegaskan tidak akan ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan anggaran. Komitmen ini disampaikan Bupati saat membuka Rancangan Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2026 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Oproom Setdakab, Jumat (14/3/2025).

“Di bawah kepemimpinan saya, tidak ada lagi yang namanya program titipan dari pemerintah untuk desa-desa di Aceh Tenggara. Pun demikian, tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam pengajuan dana desa,” tegas Bupati Salim Fakhry.

Penegasan ini menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah praktik korupsi atau penyimpangan.

Transparansi Dana Desa Wajib Dilaksanakan
Bupati meminta seluruh kepala desa di wilayah Aceh Tenggara untuk mengelola dana desa dengan prinsip transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan kembali arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara eksplisit menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa.

“Presiden sudah jelas mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa harus diawasi dengan ketat. Kami di daerah berkomitmen menjalankan arahan ini untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan efisien,” ujar Bupati.

Musrenbang kecamatan yang diselenggarakan ini merupakan tahapan krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat, membahas, dan menyepakati usulan rencana pembangunan, serta menetapkan prioritas pembangunan yang akan dieksekusi pada tahun 2026. Hasil dari Musrenbang di tingkat desa telah diinput dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri, menjamin bahwa rencana pembangunan sudah terdata secara digital dan terintegrasi.

Pemkab Aceh Tenggara akan melakukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik program titipan, dan berorientasi penuh pada kemajuan desa.

Informasi SEO
Judul Berita (Maks. 9 Kata): Bupati Salim Fakhry Larang Keras Program Titipan Dana Desa

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN