Cegah Korupsi, Bupati Aceh Tenggara Wajibkan Transparansi Dana Desa
Aceh Tenggara, Aceh [DESA MERDEKA] – Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengelolaan anggaran di tingkat desa. Ia berkomitmen penuh untuk menghapus praktik program titipan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menegaskan tidak akan ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan anggaran. Komitmen ini disampaikan Bupati saat membuka Rancangan Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2026 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Oproom Setdakab, Jumat (14/3/2025).
“Di bawah kepemimpinan saya, tidak ada lagi yang namanya program titipan dari pemerintah untuk desa-desa di Aceh Tenggara. Pun demikian, tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam pengajuan dana desa,” tegas Bupati Salim Fakhry.
Penegasan ini menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah praktik korupsi atau penyimpangan.
Transparansi Dana Desa Wajib Dilaksanakan
Bupati meminta seluruh kepala desa di wilayah Aceh Tenggara untuk mengelola dana desa dengan prinsip transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan kembali arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara eksplisit menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa.
“Presiden sudah jelas mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa harus diawasi dengan ketat. Kami di daerah berkomitmen menjalankan arahan ini untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan efisien,” ujar Bupati.
Musrenbang kecamatan yang diselenggarakan ini merupakan tahapan krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat, membahas, dan menyepakati usulan rencana pembangunan, serta menetapkan prioritas pembangunan yang akan dieksekusi pada tahun 2026. Hasil dari Musrenbang di tingkat desa telah diinput dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri, menjamin bahwa rencana pembangunan sudah terdata secara digital dan terintegrasi.
Pemkab Aceh Tenggara akan melakukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik program titipan, dan berorientasi penuh pada kemajuan desa.
Informasi SEO
Judul Berita (Maks. 9 Kata): Bupati Salim Fakhry Larang Keras Program Titipan Dana Desa
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.