Rokan Hulu, Riau [DESA MERDEKA] – Di balik ketukan palu Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, tersimpan lembaran realitas sosiologi politik desa yang mendalam. Langkah tegas Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera menerbitkan surat pemecatan dinilai sebagai babak akhir dari pembangkangan hukum yang sistematis.
Namun, benarkah kultur masyarakat desa setempat yang cenderung tertutup, atau ini murni ulah personal sang petahana?
Bukan Karakter Komunitas Adat
Analisis linimasa lintas platform menunjukkan bahwa kasus ini sama sekali tidak mencerminkan budaya masyarakat Desa Pemandang. Secara sosiologis, warga setempat merupakan masyarakat adat komunal di lereng Bukit Barisan yang sangat menjunjung tinggi musyawarah dan keterbukaan.
Sebaliknya, kasus ini adalah contoh nyata dari fenomena elite capture—di mana oknum pejabat desa menggunakan wewenang administratif untuk membentengi diri dari pengawasan publik. Warga desa justru tercatat aktif dalam berbagai forum mediasi adat, menunjukkan bahwa mereka menghendaki transparansi.

Dosa Transparansi Sejak Periode Pertama
Jika dirunut ke belakang, perilaku konfrontatif Kades Nico Afriza tidak muncul mendadak di masa jabatan keduanya. Rekam jejak digital peradilan membuktikan “watak bertingkah” ini sudah dimulai sejak pertengahan periode pertamanya pada tahun 2020.
Saat itu, ia dengan sengaja menyembunyikan dokumen krusial seperti Laporan APBDes, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga data aset BUMDes. Meski Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan PTUN Pekanbaru, telah mengeluarkan perintah eksekusi, ia memilih bergeming.

Periode Kedua Sebagai Tameng Politik
Melihat posisi hukumnya terdesak setelah dilaporkan ke Polda Riau pada 2022, sang petahana menggunakan momentum Pilkades Serentak untuk maju kembali. Kemenangannya di periode kedua disinyalir memberikan rasa percaya diri palsu (false confidence) bahwa legitimasi politik dapat menghapus delik pidana.
Kini, dengan keluarnya Putusan MA Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026, tameng politik tersebut resmi runtuh. Tiga tingkat peradilan sepakat menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan berdasarkan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia: bahwa anggaran desa adalah uang rakyat, dan hukum tidak bisa diulur-ulur dengan jabatan.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















[…] melihat hitam dan putih: aturan yang dilanggar dan hukuman yang harus dijatuhkan. Namun, di balik ketukan palu hakim Mahkamah Agung yang mengunci nasib Kepala Desa Pemandang, Riau, tersimpan lembaran realitas yang jauh lebih abu-abu. Kasus ini bukan sekadar tentang dokumen […]