Simalungun[DESA MERDEKA]-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait perubahan ketentuan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini membawa angin segar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif mengawasi kinerja Kepala Desa.
Kewenangan Kepala Desa Terbatas, BPD Naik Kelas:
Dahulu, Kepala Desa (Pangulu.red) memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kini, prosesnya menjadi lebih transparan dan terkontrol. Kepala Desa hanya berwenang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Selanjutnya, hasil seleksi harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Bupati/Wali Kota yang memiliki kewenangan final dalam menetapkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.
Ketua PABPDSI Simalungun: BPD Punya Peran Penting!
Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi proses ini. BPD berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapatkan Dukungan Penuh:
PABPDSI Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anggota BPD tentang perubahan aturan dan peran mereka dalam pengawasan. PABPDSI juga siap memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.
Langkah Maju Menuju Pemerintahan Desa yang Transparan:
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Dengan peran BPD yang lebih aktif, diharapkan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.