Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 10 Sep 2024 09:29 WIB ·

BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh


					BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA]-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait perubahan ketentuan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini membawa angin segar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif mengawasi kinerja Kepala Desa.

Camat Gunung Malela
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Kewenangan Kepala Desa Terbatas, BPD Naik Kelas:

Dahulu, Kepala Desa (Pangulu.red) memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kini, prosesnya menjadi lebih transparan dan terkontrol. Kepala Desa hanya berwenang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Selanjutnya, hasil seleksi harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Bupati/Wali Kota yang memiliki kewenangan final dalam menetapkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

Camat Panombean Panei
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Ketua PABPDSI Simalungun: BPD Punya Peran Penting!

Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi proses ini. BPD berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapatkan Dukungan Penuh:

PABPDSI Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anggota BPD tentang perubahan aturan dan peran mereka dalam pengawasan. PABPDSI juga siap memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.

Camat Dolok Batu Nanggar
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Langkah Maju Menuju Pemerintahan Desa yang Transparan:

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Dengan peran BPD yang lebih aktif, diharapkan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rest Area Tol: Kuburan atau Panggung UMKM Lokal?

19 Januari 2026 - 16:38 WIB

Emas di Tanah Ulayat: Berkah yang Belum Kita Kelola

19 Januari 2026 - 10:06 WIB

Isra’ Mi’raj: Bukan Sekadar Mukjizat, Melainkan Terapi Pemulihan Jiwa

16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Menakar Kesejahteraan Perangkat Desa di Tengah Pemangkasan Dana Desa

16 Januari 2026 - 00:22 WIB

Membaca Arah Pembangunan dari Rute Padang–Sibolga

13 Januari 2026 - 20:33 WIB

Selamat Tinggal? Media Lokal Kaltara Terancam Tutup Serentak!

13 Januari 2026 - 20:12 WIB

Trending di OPINI