Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

OPINI · 10 Sep 2024 09:29 WIB ·

BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh


					BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA]-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait perubahan ketentuan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini membawa angin segar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif mengawasi kinerja Kepala Desa.

Camat Gunung Malela
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Kewenangan Kepala Desa Terbatas, BPD Naik Kelas:

Dahulu, Kepala Desa (Pangulu.red) memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kini, prosesnya menjadi lebih transparan dan terkontrol. Kepala Desa hanya berwenang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Selanjutnya, hasil seleksi harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Bupati/Wali Kota yang memiliki kewenangan final dalam menetapkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

Camat Panombean Panei
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Ketua PABPDSI Simalungun: BPD Punya Peran Penting!

Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi proses ini. BPD berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapatkan Dukungan Penuh:

PABPDSI Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anggota BPD tentang perubahan aturan dan peran mereka dalam pengawasan. PABPDSI juga siap memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.

Camat Dolok Batu Nanggar
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Langkah Maju Menuju Pemerintahan Desa yang Transparan:

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Dengan peran BPD yang lebih aktif, diharapkan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa adalah Desha: Sudah Saatnya Kita Memuliakan Desa

15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Bhinneka Tunggal Ika: Harmoni Hindu-Buddha sebagai Cermin Sinergi BUMDes dan KopDes dalam Memuliakan Desa

14 Mei 2025 - 22:25 WIB

Kenapa Ada Konten Berbayar di Channel YouTube TV Desa? Inilah Cerita dan Pilihan yang Harus Diambil

11 Mei 2025 - 10:55 WIB

Digitalisasi dan Koperasi Desa sebagai Jalan Perjuangan

9 Mei 2025 - 19:01 WIB

Mereka Menyebutnya “Setan Desa”: Dari Aidit, Soekarno, hingga Kebangkitan Koperasi Desa

9 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bagaimana Koperasi di Nusa Tenggara Timur Membentuk Masa Depan Ekonomi Lokal

5 Mei 2025 - 22:20 WIB

Trending di OPINI