Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

OPINI · 10 Sep 2024 09:29 WIB ·

BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh


 BPD Berperan Penting Awasi Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua PABPDSI Simalungun Beri Dukungan Penuh Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA]-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait perubahan ketentuan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini membawa angin segar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif mengawasi kinerja Kepala Desa.

Camat Gunung Malela
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Kewenangan Kepala Desa Terbatas, BPD Naik Kelas:

Dahulu, Kepala Desa (Pangulu.red) memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kini, prosesnya menjadi lebih transparan dan terkontrol. Kepala Desa hanya berwenang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Selanjutnya, hasil seleksi harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Bupati/Wali Kota yang memiliki kewenangan final dalam menetapkan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

Camat Panombean Panei
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Ketua PABPDSI Simalungun: BPD Punya Peran Penting!

Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ) Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi proses ini. BPD berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapatkan Dukungan Penuh:

PABPDSI Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anggota BPD tentang perubahan aturan dan peran mereka dalam pengawasan. PABPDSI juga siap memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.

Camat Dolok Batu Nanggar
Ilustrasi: Kegiatan PABPDSI Kab.Simalungun

Langkah Maju Menuju Pemerintahan Desa yang Transparan:

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Dengan peran BPD yang lebih aktif, diharapkan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembangunan Desa Berbasis Dampak: Mewujudkan Desa Mandiri Berkelanjutan

25 September 2024 - 10:56 WIB

Pilkada Simalungun 2024: 79 Hari Menuju Gelaran Buram?

8 September 2024 - 09:40 WIB

Muna Barat di Ambang Krisis Demokrasi: Dominasi Satu Figur dan Dilema Kotak Kosong

22 Agustus 2024 - 15:28 WIB

Muna Barat Berusia 10 Tahun: Dari Embrio Menuju Masa Depan Gemilang

23 Juli 2024 - 21:15 WIB

Arti Strategis Pemberitaan Desa yang Positif di Era Digital

4 Juli 2024 - 21:34 WIB

Spiritualitas Kurban: Antara Kesalehan Personal dan Kesalehan Komunal

14 Juni 2024 - 07:55 WIB

Alumnus Pondok Pesantren Sabilillah, Al-Khoirot, MA Nahdlatul Muslimin Undaan Kidul Kudus dan Universitas Diponegoro Semarang. Warga Nahdliyin dan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Islam (ICMI) Orwil Banten
Trending di OPINI