Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 30 Mei 2023 20:58 WIB ·

Bengkulu Desak 1.341 Desa Segera Cairkan Dana Desa Tahap II


					Kadis PMD Bengkulu_RA Denni Perbesar

Kadis PMD Bengkulu_RA Denni

Bengkulu [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan keras kepada 1.341 desa di seluruh wilayahnya untuk segera memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 persen. Pasalnya, serapan anggaran yang bersumber dari APBN ini masih tertahan di beberapa titik akibat kendala administratif di level pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni, mengungkapkan bahwa total alokasi Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu tahun 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp1,46 triliun. Namun, hingga triwulan kedua, realisasi pencairan baru menyentuh angka 30 persen.

“Kami mengimbau desa-desa untuk segera menyelesaikan syarat tahap I agar bisa melompat ke tahap II. Tanpa pencairan tahap pertama, anggaran tahap kedua sebesar 40 persen tidak akan bisa turun,” tegas Denni di Rejang Lebong, Selasa (30/05/2023).

Deadline Juni dan Urgensi Pendampingan
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Juni 2023 sebagai tenggat akhir pencairan tahap pertama. Jika melewati tanggal tersebut, desa terancam kehilangan momentum untuk menjalankan program kerja yang telah direncanakan dalam APBDes.

Denni menyoroti peran penting Camat dan Kepala Dinas PMD di tingkat kabupaten untuk turun tangan melakukan pendampingan intensif. Tanpa pengawalan ketat, desa-desa yang bermasalah akan terus tertinggal dalam penyerapan anggaran yang berujung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial di desa.

Penyebab Macetnya Anggaran Desa
Berdasarkan evaluasi lapangan, ada tiga kerikil tajam yang menghambat laju pencairan dana di Bengkulu:

  • Konflik Internal APBDes: Masih banyak desa yang belum menyepakati rencana kegiatan, sehingga verifikasi di badan pengelolaan keuangan daerah terhambat.
  • Laporan SPJ Menumpuk: Belum tuntasnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana triwulan pertama menjadi syarat mutlak yang gagal dipenuhi beberapa desa.
  • Masalah Hukum Kepala Desa: Beberapa desa mengalami kekosongan kepemimpinan atau hambatan administrasi karena kepala desanya tersandung kasus hukum.

Dinas PMD menekankan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat yang tidak boleh tersandera oleh kelalaian administrasi perangkat desa. Camat dan pendamping desa diminta memastikan proses verifikasi dinaikkan ke badan pengelola keuangan masing-masing daerah sesegera mungkin guna menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

Trending di PEMERINTAHAN