Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Ratusan hak pilih masyarakat desa di Kabupaten Simalungun terancam buram. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun secara resmi menolak perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Langkah tegas ini diambil karena proses pemutakhiran data tersebut menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga, mengungkapkan adanya kejanggalan berupa pengurangan 371 pemilih baru secara sepihak. Di saat yang sama, muncul penambahan 580 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Perubahan tersebut melanggar aturan juknis yang berlaku karena tidak didasarkan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan bukan merupakan rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Eles Sinaga dalam keterangan pers.

Akar masalah ini bermula dari level terbawah di desa-desa. Berdasarkan uji petik pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur di lapangan. Banyak warga desa yang ternyata tidak dicoklit langsung oleh petugas Pantarlih secara tatap muka. Selain itu, ditemukan pula indikasi data pemilih potensi ganda yang identik namun luput dari koreksi yang benar.

Perubahan data siluman yang mengabaikan pleno berjenjang dari tingkat bawah ini dinilai mencederai hak konstitusional warga. Bagi masyarakat desa, akurasi daftar pemilih Simalungun adalah harga mati demi memastikan suara mereka tidak hilang dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.
Penolakan resmi atas draf DPS ini tidak akan berhenti di tingkat lokal. Bawaslu Simalungun siap membawa dan mengumumkan temuan ini dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Sumatera Utara. KPU Simalungun didorong untuk segera kembali ke jalur aturan dan mematuhi juknis perundang-undangan demi melahirkan daftar pemilih yang valid, akurat, serta bersih dari manipulasi administratif.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.