Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMILU · 13 Agu 2024 22:40 WIB ·

Bawaslu Tolak Rekapitulasi, Daftar Pemilih Simalungun Cacat Prosedur


					Bawaslu Tolak Rekapitulasi, Daftar Pemilih Simalungun Cacat Prosedur Perbesar

Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Ratusan hak pilih masyarakat desa di Kabupaten Simalungun terancam buram. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun secara resmi menolak perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten. Langkah tegas ini diambil karena proses pemutakhiran data tersebut menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga, mengungkapkan adanya kejanggalan berupa pengurangan 371 pemilih baru secara sepihak. Di saat yang sama, muncul penambahan 580 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Perubahan tersebut melanggar aturan juknis yang berlaku karena tidak didasarkan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan bukan merupakan rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Eles Sinaga dalam keterangan pers.

Akar masalah ini bermula dari level terbawah di desa-desa. Berdasarkan uji petik pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur di lapangan. Banyak warga desa yang ternyata tidak dicoklit langsung oleh petugas Pantarlih secara tatap muka. Selain itu, ditemukan pula indikasi data pemilih potensi ganda yang identik namun luput dari koreksi yang benar.

Perubahan data siluman yang mengabaikan pleno berjenjang dari tingkat bawah ini dinilai mencederai hak konstitusional warga. Bagi masyarakat desa, akurasi daftar pemilih Simalungun adalah harga mati demi memastikan suara mereka tidak hilang dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Penolakan resmi atas draf DPS ini tidak akan berhenti di tingkat lokal. Bawaslu Simalungun siap membawa dan mengumumkan temuan ini dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Sumatera Utara. KPU Simalungun didorong untuk segera kembali ke jalur aturan dan mematuhi juknis perundang-undangan demi melahirkan daftar pemilih yang valid, akurat, serta bersih dari manipulasi administratif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pilkades PAW Liunggunung: Empat Putra Terbaik Siap Mengabdi

11 April 2026 - 19:00 WIB

Syarat Cair APBDes Malaka: Data Warga Meninggal Harus Beres

1 April 2026 - 18:09 WIB

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Pilkades Digital Karawang: Hemat Anggaran 90 Persen dan Inklusif

31 Desember 2025 - 19:03 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Trending di PEMILU