Serang, Banten [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa. Pada tahun 2025, setiap desa di Banten akan menerima kucuran dana sebesar Rp100 juta. Dana ini diharapkan menjadi stimulan untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat kelembagaan di tingkat desa.
Penegasan ini disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, dalam acara sosialisasi Bankeu Desa Provinsi Banten tahun 2025. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, ini dihadiri oleh perwakilan DPMD kabupaten, para camat, kepala desa, dan pendamping desa se-Provinsi Banten.
“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten merupakan upaya nyata kami dalam pemberdayaan masyarakat. Dana ini diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi, serta penguatan kelembagaan desa,” jelas Deden. Ia menambahkan bahwa dalam perkembangannya, Bankeu Desa juga berfungsi sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya desa, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
Meski nilai Bankeu Desa tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp100 juta per desa, Deden berharap pemerintah desa dapat memaksimalkan pemanfaatan dana tersebut. “Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya, dana ini harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam petunjuk teknis,” tegasnya.
Peruntukan Bankeu Desa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025, sangat beragam. Dana ini dapat digunakan untuk biaya penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, biaya operasional transformasi Posyandu, pengadaan bibit/benih dan sarana prasarana penggerak desa, biaya modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, hingga biaya pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, Bankeu juga diperuntukkan bagi pemeliharaan kantor desa dan atau kantor BPD, termasuk penataan halaman kantor.
Deden menekankan pentingnya pengelolaan dana dengan prinsip kehati-hatian. “Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya. Ia juga mengingatkan bahwa pencairan dana akan melalui tahapan dan proses verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan, sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan Bankeu Desa tepat sasaran dan tertib administrasi. Dengan adanya sosialisasi menyeluruh, diharapkan seluruh pihak terkait memahami mekanisme dan peruntukan dana secara jelas, sehingga program pembangunan desa di Banten dapat berjalan optimal.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.