Opini [DESA MERDEKA] – Banjir kembali mengepung sejumlah wilayah di Sumatera Barat, mulai dari Kota Padang, Pesisir Selatan, Agam, hingga Tanah Datar. Meski narasi “hujan ekstrem” dan “faktor alam” selalu menjadi tameng pemerintah, masalah utamanya jauh lebih mendasar: pengendalian lingkungan yang lemah.
Banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi kegagalan kebijakan tata ruang, pembangunan, dan pengawasan lingkungan. Secara hukum, pengendalian lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini sering kali mandul.
Lemahnya Posisi Tawar Lingkungan
Di daerah, tugas pengendalian dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, sebagai perangkat teknis di bawah kepala daerah, DLH kerap tersandera kepentingan politik. Ketika investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi panglima, rekomendasi lingkungan sering kali hanya berakhir sebagai formalitas administratif.
Kondisi ini tampak nyata di Kota Padang. Alih fungsi lahan di kawasan hulu, pembangunan di daerah resapan, serta penyempitan sungai terus terjadi tanpa kendali berarti. Akibatnya, saat hujan deras tiba, air kehilangan ruang dan meluap ke permukiman warga.
Tarik-Menarik Kewenangan
Provinsi seharusnya menjadi pengendali lintas wilayah, namun perannya sering kali terbatas pada koordinasi dan rekomendasi tanpa eksekusi strategis. Di sisi lain, Undang-Undang Cipta Kerja justru menarik banyak izin skala besar ke pemerintah pusat.
Akibatnya, pengendalian lingkungan berada di zona abu-abu: pusat kuat secara regulasi tetapi jauh dari lapangan, sementara daerah dekat dengan persoalan namun lemah secara kewenangan. Tidak ada lembaga yang benar-benar berdiri sebagai pengendali yang tangguh.
Belajar dari Masa Lalu: Hilangnya “Wasit”
Kondisi ini mengingatkan kita pada masa ketika Indonesia memiliki Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). Lembaga ini dirancang sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek, dengan fungsi memastikan pembangunan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Ketika BAPEDAL dihapus dan dilebur ke dalam kementerian/dinas teknis, lingkungan kehilangan “wasit”. Kini, tantangan lingkungan kian berat akibat perubahan iklim dan tekanan pembangunan, namun sistem pengawasannya justru semakin melemah.
Penataan Ulang sebagai Solusi
Banjir yang berulang harus menjadi alarm keras bahwa tata kelola lingkungan kita telah kehilangan arah. Lingkungan tidak cukup dikelola oleh dinas teknis semata; ia membutuhkan lembaga yang kuat, berani, dan memiliki kewenangan lintas sektor untuk mengatakan “tidak” pada pembangunan yang melampaui batas.
Sudah saatnya hubungan kewenangan pusat dan daerah ditata ulang. Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam siklus yang sama: air datang, masyarakat menanggung rugi, lalu masalah dilupakan saat air surut. Sumatera Barat terlalu berharga untuk dibiarkan hancur tanpa penjaga lingkungan yang berwibawa. (DA/H)
Penulis: Deddi Ajir (Alumni UIN Imam Bonjol Padang)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.