Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

BUMDes · 16 Mei 2026 02:01 WIB ·

Aroma Pembiaran Anggaran Negara pada BUMDes Jatayu Subang


					Aroma Pembiaran Anggaran Negara pada BUMDes Jatayu Subang Perbesar

Subang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Dugaan mandeknya operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatayu di Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, kini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Warga mendesak transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa terkait pemanfaatan anggaran negara yang telah dikucurkan ke lembaga usaha tersebut.

Tuntutan ini muncul akibat ketidakjelasan aktivitas usaha yang dikelola BUMDes Jatayu belakangan ini. Warga khawatir modal yang bersumber dari uang rakyat tersebut justru menguap tanpa memberikan dampak ekonomi nyata bagi ruang publik di pedesaan.

Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Edi, seorang warga Kotasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai arus kas keuangan desa bersifat mutlak. Prinsip akuntabilitas adalah fondasi utama agar hubungan antara masyarakat dan pamong desa tidak retak akibat kecurigaan korupsi.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tuntut Edi, Kamis (14/5/2026). Baginya, keadilan dan kepastian hukum adalah hal yang dinantikan masyarakat saat ini.

Kondisi terkini Kantor BUMDes Jatayu Kotasari di wilayah Subang yang menjadi pusat perhatian warga terkait transparansi anggaran. (Image courtesy: PR Subang)

Kepala Desa Dituntut Klarifikasi Objektif
Keresahan warga mendapat dukungan dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRak). Ketua LSM GeRak, Amat Suhenda, meminta Pemerintah Kabupaten Subang segera turun tangan melakukan evaluasi total. Menurutnya, BUMDes didirikan murni demi kesejahteraan ekonomi warga, bukan kantong pribadi segelintir kelompok.

LSM GeRak menggarisbawahi tiga poin evaluasi kritis yang wajib dijawab oleh birokrasi desa:

  • Dampak Ekonomi: Bukti konkret keberhasilan pemberdayaan ekonomi warga lokal.
  • Tanggung Jawab Kepala Desa: Kewajiban moral kepala desa memberikan klarifikasi objektif atas jalannya program.
  • Evaluasi Manajemen: Perbaikan struktur pengurus atau sanksi administratif jika terbukti tidak optimal.

“Jangan sampai publik menilai adanya pembiaran atau ketidakseriusan dalam pengelolaan BUMDes,” pungkas Amat. Hingga kini, masyarakat Desa Kotasari masih menunggu langkah konkret dari pemdes dan pihak kecamatan untuk membenahi manajemen BUMDes Jatayu agar anggaran negara bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Jiko Banau Cetak Uang Lewat Udang Vaname

16 Mei 2026 - 06:32 WIB

Desa Lifuleo Jadi Kiblat Baru Ekonomi Mandiri NTT

15 Mei 2026 - 21:59 WIB

Belajar dari Ponggok: Mengapa Desa Tak Perlu Saling Contek Bisnis?

3 Mei 2026 - 10:24 WIB

Juara Desa Magetan: Mesin Uang Terancam Jalan Rusak

1 Mei 2026 - 18:23 WIB

Matinya Ratusan Ayam BUMDes Malaka: Siapa yang Salah?

22 April 2026 - 09:35 WIB

Merbau Mataram Pacu BUMDes Profesional Lewat Pemeringkatan Berbasis Data

11 April 2026 - 09:47 WIB

Trending di BUMDes