Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam[DESA MERDEKA] – Keberanian warga Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, melakukan aksi segel kantor desa membuahkan hasil pahit bagi oknum aparatur setempat. Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat resmi menemukan indikasi penyelewengan dana desa dengan nilai fantastis, menembus angka lebih dari Rp500 juta.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat geram karena janji realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2024 tak kunjung ditepati. Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, mengonfirmasi bahwa audit dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas laporan dan mosi tidak percaya warga.
“Indikasi penyelewengan ini terdeteksi setelah tim auditor turun ke lapangan. Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan audit untuk memastikan angka riil kerugian negara,” ujar Zakaria, Kamis (26/2/2026).
Janji Palsu di Atas Surat Pernyataan
Duduk perkara bermula dari ketidakjujuran oknum kepala desa dan kepala urusan (kaur) keuangan dalam mengelola dana desa selama tiga tahun berturut-turut. Pada 4 November 2024, oknum tersebut sempat menandatangani surat pernyataan di depan warga untuk merealisasikan anggaran sebesar Rp723 juta yang sudah ditarik namun belum berwujud kegiatan.
Namun, hingga tenggat waktu 31 Desember 2024, janji tersebut menguap begitu saja. Kepala DPMG Aceh Barat, Marjan Hanafi Lubis, menyebutkan bahwa puncak kemarahan warga meledak pada 7 Januari 2025 lewat aksi penyegelan kantor desa secara organik.
Audit dan Pengembalian Parsial
Meskipun laporan awal masyarakat menyebutkan angka Rp723 juta, hasil audit sementara menunjukkan penyusutan menjadi sekitar Rp500 juta. Hal ini terjadi setelah adanya upaya pengembalian dalam bentuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa baru-baru ini.
Inspektorat telah memeriksa sejumlah aparatur desa terkait program-program yang diduga fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik. “Hasil audit final nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Aceh Barat untuk menentukan langkah hukum atau sanksi selanjutnya,” tambah Zakaria.
Kasus Ranto Panyang Barat menjadi alarm keras bagi seluruh aparat desa di Aceh Barat bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban di bawah pengawasan ketat mata masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.