Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 13 Feb 2025 09:32 WIB ·

Aksi Buka Baju Perangkat Desa Purbalingga Tagih Hak Pensiun


					Aksi Buka Baju Perangkat Desa Purbalingga Tagih Hak Pensiun Perbesar

Purbalingga, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Sebuah rest area di Kecamatan Mrebet mendadak riuh pada Selasa (12/2/2025). Bukan karena antrean kendaraan, melainkan aksi seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga. Dengan gerakan simbolis melepas seragam dan meletakkan kartu identitas (ID Card), mereka menyuarakan protes atas “hilangnya” lima tahun masa pengabdian mereka.

Inti dari aksi ini adalah sengketa masa pensiun. Sebanyak 133 perangkat desa di Purbalingga merasa hak mereka untuk bekerja hingga usia 65 tahun dijegal oleh belum adanya regulasi daerah yang sinkron, sehingga mereka dipaksa pensiun di usia 60 tahun.

Drama Lima Tahun yang Terganjal Regulasi
Konflik ini bermula dari perbedaan tafsir antara pengangkatan lama dan aturan baru. Ketua PPDI Purbalingga, Wasis Wangsa Wijaya, menegaskan bahwa para perangkat desa ini diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 dan Perda Nomor 7 Tahun 1982, yang secara gamblang menjamin masa bakti hingga usia 65 tahun.

“Kami memegang SK yang sah dengan masa pensiun 65 tahun. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pun sebenarnya sudah melindungi kami pada Pasal 12, yang menyatakan perangkat desa lama tetap bertugas sampai masa tugasnya habis sesuai SK pengangkatan,” tegas Wasis di tengah aksi.

Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Pemerintah Daerah Purbalingga dianggap belum memfasilitasi aturan turunan yang menguatkan hak tersebut, sehingga seratusan abdi desa ini terancam purna tugas lebih awal dari kesepakatan awal pengangkatan mereka.

Benteng Hukum yang Terabaikan
Penasihat Hukum PPDI Purbalingga, Endang Yulianti, mengungkapkan bahwa perjuangan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023. Menurutnya, negara melalui Permendagri terbaru sudah memberikan lampu hijau bagi para “pamong senior” ini untuk menyelesaikan pengabdiannya sesuai janji negara di masa lalu.

“Secara yuridis, Perda Nomor 7 Tahun 1982 Pasal 9 ayat (2) bahkan memberi kesempatan tambahan dua tahun bagi yang sudah mencapai usia 65 tahun. Jadi, angka 65 itu mutlak bagi mereka yang diangkat di era tersebut,” jelas Endang.

Ancaman Menuju Jakarta
Aksi melepas baju ini menjadi simbol keputusasaan sekaligus peringatan keras bagi Pemda Purbalingga. Para perangkat desa menyatakan tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Jika dalam waktu dekat tidak ada kebijakan lokal yang berpihak pada kepastian hukum mereka, massa mengancam akan melakukan aksi lebih besar dengan menggeruduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta bersama rekan sejawat dari seluruh Indonesia.

Bagi 133 perangkat desa ini, usia 60 ke 65 bukan sekadar soal angka, melainkan soal kehormatan atas kontrak pengabdian yang mereka tandatangani puluhan tahun silam.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gotong Royong Warga Maidang Jaga Kebersihan Desa

7 Juni 2026 - 10:35 WIB

M. Sukri Siap Bawa Perubahan di Nagari Aie Tajun

6 Juni 2026 - 15:27 WIB

Rembuk Stunting Desa Polewali Siapkan Generasi Berkualitas

4 Juni 2026 - 13:56 WIB

PABPDSI Gelar Retreat Nasional, Perkuat Pembangunan dari Desa

3 Juni 2026 - 08:51 WIB

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Trending di DESA