Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

POLITIK · 17 Okt 2024 11:10 WIB ·

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat


					<em>Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco Suryoputro</em> Perbesar

Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco Suryoputro

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) terus berupaya mewujudkan Pilkada Jawa Tengah yang bersih dan demokratis. Terbaru, RPDN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah untuk menindak tegas dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa yang mendukung pencalonan Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Dalam laporan resmi yang diajukan pada 10 Oktober lalu, RPDN menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kepala desa di beberapa wilayah Jawa Tengah terlibat dalam kampanye Ahmad Luthfi. Puncaknya adalah acara silaturahmi tokoh desa di Surakarta yang dinilai sebagai ajang kampanye terselubung.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelanggaran netralitas. Atas temuan ini, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk menindak tegas kepala desa yang bersangkutan.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi kita,” ujar Suryokoco, Ketua RPDN. “Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya untuk mencederai proses demokrasi dengan melibatkan aparatur desa dalam politik praktis.”

Mengapa Tindakan Tegas Diperlukan?

Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dinilai sangat berbahaya karena:

  • Mencemarkan Pilkada: Kepala desa seharusnya menjadi sosok yang netral dan tidak memihak pada calon tertentu. Keterlibatan mereka dalam kampanye dapat memicu polarisasi di masyarakat desa.
  • Menyalahgunakan Wewenang: Kepala desa yang terlibat politik praktis berpotensi menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa untuk kepentingan kampanye.
  • Melanggar Undang-Undang: Keterlibatan kepala desa dalam kampanye jelas bertentangan dengan Undang-Undang Desa yang mengatur tentang netralitas aparatur desa.
Apa Tuntutan RPDN?

Selain mendesak pemecatan kepala desa yang melanggar, RPDN juga meminta agar pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan. RPDN menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye Ahmad Luthfi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Suryokoco. “Kami berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan.”

Dampak Positif dari Tindakan Tegas

Jika tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran netralitas ini, maka akan memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas demokrasi: Pilkada akan berjalan lebih bersih dan demokratis.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
  • Mencegah terjadinya konflik di masyarakat desa.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Pasar Tradisional Sekarat: Jeritan Anak Pedagang Menggugat Khofifah

21 April 2026 - 06:59 WIB

Foto: Hasil Rekayasa Ai, Baret Meluapkan Kemarahan

Lawan Godzilla El-Nino, Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Fokus Utama

13 April 2026 - 18:33 WIB

Ziarah Mohammad Yamin: Misi Senior PP Perkuat Solidaritas Organisasi

12 April 2026 - 06:03 WIB

Trending di POLITIK