Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 17 Okt 2024 11:10 WIB ·

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat


					RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) terus berupaya mewujudkan Pilkada Jawa Tengah yang bersih dan demokratis. Terbaru, RPDN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah untuk menindak tegas dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa yang mendukung pencalonan Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Dalam laporan resmi yang diajukan pada 10 Oktober lalu, RPDN menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kepala desa di beberapa wilayah Jawa Tengah terlibat dalam kampanye Ahmad Luthfi. Puncaknya adalah acara silaturahmi tokoh desa di Surakarta yang dinilai sebagai ajang kampanye terselubung.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelanggaran netralitas. Atas temuan ini, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk menindak tegas kepala desa yang bersangkutan.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi kita,” ujar Suryokoco, Ketua RPDN. “Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya untuk mencederai proses demokrasi dengan melibatkan aparatur desa dalam politik praktis.”

Mengapa Tindakan Tegas Diperlukan?

Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dinilai sangat berbahaya karena:

  • Mencemarkan Pilkada: Kepala desa seharusnya menjadi sosok yang netral dan tidak memihak pada calon tertentu. Keterlibatan mereka dalam kampanye dapat memicu polarisasi di masyarakat desa.
  • Menyalahgunakan Wewenang: Kepala desa yang terlibat politik praktis berpotensi menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa untuk kepentingan kampanye.
  • Melanggar Undang-Undang: Keterlibatan kepala desa dalam kampanye jelas bertentangan dengan Undang-Undang Desa yang mengatur tentang netralitas aparatur desa.
Apa Tuntutan RPDN?

Selain mendesak pemecatan kepala desa yang melanggar, RPDN juga meminta agar pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan. RPDN menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye Ahmad Luthfi merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Suryokoco. “Kami berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan.”

Dampak Positif dari Tindakan Tegas

Jika tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran netralitas ini, maka akan memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas demokrasi: Pilkada akan berjalan lebih bersih dan demokratis.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
  • Mencegah terjadinya konflik di masyarakat desa.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 379 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menembus Tembok Parlemen: Ikhtiar Politik Perempuan Minang

15 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Mengapa Plh Kades Dukuh Subang Tebar Peringatan Netralitas?

8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Gelombang Gen Z Guncang Benteng Petahana Desa Tamansari

20 September 2026 - 18:26 WIB

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

Trending di POLITIK