Banyuasin [DESA MERDEKA] – Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang penuh berkah, Pemerintah Desa (Pemdes) Taja Mulya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem. Penyaluran tahap pertama ini mencakup alokasi untuk Bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di kantor desa setempat pada Selasa (18/4/2023).
Kepala Desa Taja Mulya, Supandi Usman, menjelaskan bahwa program BLT Dana Desa tahun 2023 ini memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan program BLT sebelumnya yang merupakan respons terhadap pandemi Covid-19. BLT tahun 2023 ini secara khusus ditujukan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, menyasar kategori warga rentan miskin, serta warga yang menderita sakit parah menahun dan mengalami kesulitan ekonomi sehari-hari.
“Ya, BLT ini, kalau tahun sebelumnya adalah BLT karena adanya Covid-19. Kalau tahun 2023 ini, BLT bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan ekstrem. Alokasi BLT sudah ditentukan, minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa,” ungkap kades yang telah menjabat selama tiga periode ini.
Lebih lanjut, Supandi Usman menerangkan bahwa BLT tahun ini bukan lagi terkait pandemi Covid-19, melainkan fokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Di Desa Taja Mulya sendiri, terdapat 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata.
“Di desa kami ada 83 KPM. Masing-masing KPM akan menerima bantuan untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret, sebesar Rp900 ribu. Kami dari Pemerintah Desa berharap kepada seluruh KPM agar BLT ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin dan semoga penyalurannya dapat meringankan beban ekonomi bagi para penerima manfaat,” ujar Ketua Forum Kades Kecamatan Betung ini.
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan pemberian BLT Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagai upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Desa dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Persentase alokasi BLT Dana Desa ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Bantuan Langsung Tunai.
“Hari ini kami menyalurkan dan membagikan BLT tahap pertama kepada KPM yang memang masuk kategori miskin ekstrem sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah dilaksanakan sebelumnya,” pungkas Kepala Desa Taja Mulya.

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.