Gorontalo [DESA MERDEKA] – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Hulonthalangi, Kota Gorontalo, resmi melantik dan mengambil sumpah 49 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Selasa, 22 Januari 2024. Acara pelantikan serta pembekalan ini berlangsung di Rumah Makan Mawar Saron.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Hulonthalangi, tokoh rohani, staf Bawaslu Kota Gorontalo, serta jajaran pimpinan dan sekretariat Panwascam Hulonthalangi. Sebanyak 49 anggota PTPS yang berasal dari lima kelurahan di Kecamatan Hulonthalangi, termasuk tiga TPS khusus, kini siap mengemban tugas penting.
Ketua Panwascam Hulonthalangi, Mohamad Musa, menyatakan bahwa seluruh anggota PTPS yang baru dilantik telah siap mengikuti bimbingan teknis. Mereka juga siap melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilu Serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Usai pelantikan, para anggota PTPS segera mengikuti pembekalan. Materi pembekalan disampaikan langsung oleh Ketua Panwascam beserta para koordinator divisi. Pembekalan ini mencakup pemahaman mendalam mengenai tugas dan kewajiban PTPS, tata cara pengawasan yang benar, serta prosedur penanganan potensi pelanggaran pemilu.
Mohamad Musa menyampaikan harapannya agar seluruh anggota PTPS dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Integritas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi prioritas utama. “Saya berharap anggota PTPS yang baru dilantik mampu menjaga marwah penyelenggara pemilu, khususnya PTPS,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan tugas pengawasan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan sukses pada tahun 2024.

Senada dengan harapan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, turut menyampaikan keyakinannya. Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Herlina percaya bahwa anggota PTPS yang telah dilantik merupakan individu-individu yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.
“PTPS memegang peranan krusial dalam mengawal jalannya demokrasi,” ujar Herlina. Ia berharap agar PTPS dapat menjalankan tugas, wewenang, serta pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku. “Apabila terdapat kendala atau hal-hal yang memerlukan konsultasi, segera laporkan kepada jenjang pengawasan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.