Opini [DESA MERDEKA] Rizki Tri Ramadanto Dunggio.S.H | Pemerhati Peternakan
Dunia peternakan Gorontalo mendadak gempar selepas beredarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 per 1 Juli 2024. Dokumen tersebut menyentil lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023 yang menetapkan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah tertular antraks. Keputusan ini memicu tanda tanya besar dari para pemerhati peternakan karena dinilai kontradiktif dengan fakta administratif dan realitas pengiriman komoditas di lapangan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo lewat rilis resminya mencatat kasus antraks terakhir di wilayah tersebut terjadi pada tahun 2020. Penanganan cepat dari dinas terkait di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota berhasil menekan angka penularan, sehingga nihil kasus baru sejak tahun 2021 hingga Juli 2024. Kontradiksi regulasi mulai terlihat ketika Kepmentan Nomor 311 yang menetapkan status tertular justru ditandatangani oleh Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, pada 15 Juni 2023.
+————————————————————————-+
| KRONOLOGI JALUR REGULASI & FAKTA |
+————————————————————————-+
| 2020: Kasus antraks terakhir di Gorontalo berhasil ditangani total. |
| 2021 – Juli 2024: Nihil temuan kasus baru berdasarkan data lapangan. |
| 15 Juni 2023: Kepmentan 311/2023 tetapkan Gorontalo “Wilayah Tertular”. |
| Juli 2023: Fasilitas Tol Laut KM Sabuk Nusantara kirim 216 sapi resmi. |
| 1 Juli 2024: SE Gubernur Sulteng No 8/2024 terbit, batasi lalu lintas. |
+————————————————————————-+
Kejanggalan birokrasi ini kian nyata saat melihat aktivitas logistik ternak. Kurang dari sebulan sejak Kepmentan tersebut terbit pada 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo justru resmi mengirimkan 216 ekor sapi ke Pulau Kalimantan menggunakan fasilitas tol laut KM Sabuk Nusantara 5. Pengiriman massal ini berjalan legal sesuai standar operasional prosedur, sebuah kelonggaran yang mustahil diberikan kepada daerah berstatus zona merah penularan penyakit hewan.
Alur birokrasi perdagangan sekilas tetap berjalan normal berlandaskan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan. Pelaku usaha di wilayah tujuan luar provinsi wajib mengurus rekomendasi masuk. Tim dinas asal kemudian turun langsung memeriksa fisik dan mengambil sampel darah ternak untuk uji laboratorium terhadap potensi antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hingga bruselosis.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) baru diterbitkan oleh dinas kabupaten, kota, dan provinsi setelah hasil laboratorium terbukti negatif. Proses ketat ini yang membuat pasokan sapi dari Gorontalo tetap bisa menembus pasar Sulawesi Tengah hingga pertengahan tahun ini. Kondisi tersebut mematahkan asumsi bahwa instansi terkait tidak memperbarui informasi regulasi terkini.
Terlepas dari polemik administratif antarpemerintah, standarisasi konsumsi pangan asal hewan di tingkat masyarakat mutlak dirombak. Unsur kehati-hatian tidak boleh hanya muncul saat ada lonjakan kasus penyakit hewan penular (zoonosis). Pola pikir konsumen perlu diarahkan untuk selalu memilih produk peternakan yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), baik dalam situasi komoditas surplus maupun saat terjadi pengetatan jalur logistik.


Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.