Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) menegaskan bahwa langkah pengawasan dan monitoring yang mereka lakukan di sejumlah desa wilayah Kabupaten Halmahera Selatan murni bentuk kontrol sosial. Kegiatan tersebut dipastikan steril dari kepentingan politik praktis maupun agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan perwujudan dari mandat organisasi. Penyelenggaraan pengawasan itu bertujuan memastikan pelayanan publik dan program bantuan pemerintah berjalan tepat sasaran serta transparan.
“Kegiatan monitoring ini tidak ada tendensi politik. Kami hanya menjalankan fungsi organisasi untuk melihat secara langsung bagaimana proses penyaluran BLT kepada masyarakat,” ujar Risal Sangaji saat memberikan keterangan resmi, Selasa (8/9/26)
Risal menambahkan bahwa LSM KANe Malut menyadari secara penuh batasan kewenangannya di lapangan. Lembaga masyarakat sipil ini bukanlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhak melakukan penyidikan atau menjatuhkan sanksi hukum. Fungsi utama LSM adalah menjaring aspirasi warga dan mengawal akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Korelasi AD/ART dan Dasar Hukum Monitoring
Secara organisatoris, kegiatan pengawasan tersebut selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM KANe Malut. Berdasarkan Pasal 8 poin (e) Anggaran Dasar (AD), misi lembaga secara tegas mencakup pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal itu diperkuat melalui Pasal 5 dan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengamanatkan Divisi Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM untuk mengamati, menginventarisasi, serta mengevaluasi isu pelayanan publik.
Sementara itu, Pasal 5 AD menegaskan bahwa LSM KANe Malut bersifat independen, nonpemerintah, dan nonpolitik praktis. Dengan demikian, pelaksanaan monitoring di lapangan memiliki legitimasi internal yang kuat selama dilaksanakan tanpa menabrak koridor hukum negara.
Pandangan dan Saran Kuasa Hukum LSM KANe
Menanggapi berbagai spekulasi publik, Kuasa Hukum LSM KANe Malut, Syafridhani, S.H., M.Kn., memberikan pandangan hukum terkait batas kewenangan organisasi. Syafridhani menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi keuangan negara dan daerah telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, Syafridhani mengingatkan pentingnya menjaga batasan operasional agar kegiatan monitoring tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“LSM memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan partisipatif. Meski demikian, surat pemberitahuan monitoring yang disampaikan kepada pemerintah daerah atau dinas terkait sifatnya adalah koordinasi dan pemberitahuan partisipasi, bukan bentuk pengambilalihan kewenangan pemeriksaan formal yang dimiliki oleh Inspektorat atau APH,” jelas Syafridhani.
Ia memberikan beberapa rekomendasi strategis bagi pengurus dan tim lapangan LSM KANe Malut dalam menjalankan fungsi pengawasan:
- Menjaga Sifat Persuasif: Tim di lapangan wajib mengedepankan dialog konstruktif dan tidak melakukan tindakan represif, seperti menyita dokumen desa atau menginterogasi perangkat desa.
- Koleksi Data yang Valid: Seluruh temuan lapangan harus didasarkan pada fakta, bukti material, serta keterangan saksi yang terverifikasi agar terhindar dari tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP.
- Penyampaian Laporan Formal: Temuan indikasi penyalahgunaan anggaran sebaiknya dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring (LHM) resmi dan diserahkan langsung kepada Bupati, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, atau instansi penegak hukum terkait, tanpa mendahuluinya dengan vonis sepihak di media massa.
Dengan mematuhi koridor peraturan perundang-undangan, LSM KANe Malut diharapkan terus menjadi mitra kritis pemerintah yang kredibel dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Maluku Utara.
Disclaimer Berita:
Artikel berita ini disusun sebagai draf publikasi media berbasis analisis dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pemberitahuan resmi, dan keterangan para pihak terkait. Informasi di dalam naskah ini bertujuan memberikan edukasi hukum serta wawasan pers independen mengenai fungsi kontrol sosial lembaga masyarakat sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.