Probolinggo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] –Bagi masyarakat adat Suku Tengger di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kabut tebal Bromo bukan sekadar fenomena alam. Di balik dinginnya udara pegunungan, terdapat awig-awig—aturan adat tak tertulis yang dijaga sekian generasi demi marwah dan keamanan tanah leluhur. Namun, ketika aturan adat yang sakral bergesekan dengan hukum pidana negara yang kaku, seorang kepala desa harus rela menukar seragam dinas dan selendang adatnya dengan rompi tahanan.
Rabu (5/8/2026) lalu menjadi penanda berakhirnya masa menghirup udara bebas bagi Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono (SO), dan perangkat desanya, DB. Setelah mendapatkan penangguhan penahanan selama 10 hari oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, keduanya resmi dijebloskan kembali ke bilik besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan.
Penangguhan sementara itu sendiri merupakan sebuah dispensasi sosiokultural yang langka. Sunaryono dilepaskan sementara bukan karena ia memiliki kuasa politik, melainkan karena perannya yang tak tergantikan sebagai pemimpin ritual suci Hari Raya Yadnya Karo di desanya. Begitu dupa terakhir Yadnya Karo padam dan prosesi adat usai, hukum negara langsung menjemputnya kembali di gerbang desa.
Petaka Angkut Kentang di Tengah Malam
Tragedi hukum ini bermula pada Maret 2026 lalu dari urusan yang tampak sepele bagi orang kota: beberapa karung kentang. Dedi Widiyanto (23), seorang warga setempat, kedapatan melakukan aktivitas pengangkutan hasil panen kentang saat matahari telah tenggelam.
Di Ngadisari, memobilisasi hasil bumi pada malam hari adalah sebuah pelanggaran hukum desa. Aturan ini dibuat bukan untuk mengekang petani, melainkan sebagai tameng kolektif dari ancaman pencurian hasil bumi yang kerap memanfaatkan gelapnya malam.
Dedi pun disidang di kantor Linmas setempat. Alih-alih berjalan damai, proses mediasi justru memanas. Dipicu oleh tindakan Dedi yang mendadak mengangkat ponsel pintar untuk merekam jalannya sidang adat, harga diri penegak wilayah terusik. Bagi sang kades, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa lembaga adat yang tengah berupaya menyelesaikan masalah. Ketegangan memuncak, kendali emosi runtuh, dan tindakan fisik berujung dugaan penganiayaan pun tak terhindarkan.
Benteng Adat yang Terkoyak Pasal Negara
Kasus Ngadisari adalah potret buram tentang bagaimana desa-desa adat di Indonesia kerap kebingungan menempatkan kedaulatan mereka di hadapan hukum positif. Awig-awig desa yang diniatkan untuk menjaga ketenteraman, seketika lumpuh ketika korban memilih membawa luka fisiknya ke meja penyidik kepolisian. Di mata hukum negara, penganiayaan tetaplah pidana, tak peduli apakah tindakan itu lahir dari rahim penegakan disiplin adat atau bukan.
Kini, proses hukum Sunaryono dan DB tengah menggelinding mantap menuju meja hijau persidangan. Warga Ngadisari hanya bisa menatap nanar dari kejauhan.
Kasus ini meninggalkan lubang menganga pada kepemimpinan di kaki Gunung Bromo: sebuah dilema besar tentang sejauh mana hukum adat boleh menegakkan taringnya, sebelum akhirnya diredam oleh jeruji besi atas nama hukum negara.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.