Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOSBUD · 31 Jul 2026 20:33 WIB ·

Sengketa Lahan Lempuing Jaya dan Sengkarut Arsip Desa


					Sengketa Lahan Lempuing Jaya dan Sengkarut Arsip Desa Perbesar

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Jalan menuju ruang rapat Bende Seguguk di kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari itu terasa lebih tegang dari biasanya. Perwakilan warga Kecamatan Lempuing Jaya duduk berhadapan dengan utusan manajemen PT Tania Selatan. Di tengah-tengah mereka, jajaran Pemkab OKI, Polres, dan Kejaksaan Negeri bersiap membuka lembaran konflik yang telah mengakar selama lebih dari dua dekade.

Namun, kursi yang sedianya ditempati oleh Kepala Desa Purwo Asri masih kosong. Absennya sang kades seketika menghentikan detak mediasi. Tanpa kehadirannya, sejarah di atas kertas ringkih itu tidak bisa dibuka. Berita di media massa pun terputus di sana, menyisakan tanya: mengapa urusan tanah 800 hektare harus tersandera oleh kehadiran satu orang kades?

Bara Agraria di Atas Lahan 800 Hektare
Ini bukan sekadar konflik patok batas pekarangan rumah. Objek yang disengketakan adalah hamparan lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 800 hektare. Kelompok warga yang dipimpin oleh keturunan M. Soleh bin Wansi mengklaim tanah tersebut adalah hak adat dan ulayat mereka. Di sisi lain, raksasa perkebunan PT Tania Selatan telah mengelola dan memanen buah di sana sejak tahun 2001.

Tensi di lapangan sempat memanas. Ratusan warga yang menuntut keadilan agraria sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kebun Burnai Timur. Jagat media sosial lokal pun riuh oleh video dan foto bentangan spanduk klaim warga. Skala konflik yang masif ini memaksa tim terpadu Pemkab OKI turun tangan secara vertikal demi mencegah bentrokan fisik antarpemangku kepentingan.

Hantu Klasik: Dokumen Desa yang Usang dan Terselip
Tudingan bahwa Kepala Desa Purwo Asri sengaja mangkir dari mediasi langsung ditepis oleh realitas birokrasi di lapangan. Menghadapi sengketa bernilai miliaran rupiah, seorang pejabat desa tidak akan berani melangkah tanpa dasar hukum yang valid. Kendala utamanya diduga kuat berakar pada masalah klasik di Indonesia: buruknya sistem pengarsipan desa terpencil.

Mundur ke tahun 2001, komputer belumlah menjadi barang lumrah di kantor desa. Mayoritas Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pengoperan Hak (SPH), hingga Buku Letter C ditulis manual menggunakan mesin ketik atau pulpen. Selama 25 tahun berjalan, dokumen fisik ini bertarung melawan kelembapan, rayap, dan ancaman pelapukan tinta.

Masalah kian rumit karena suksesi kepemimpinan desa. Pergantian Kepala Desa dan Perangkat Desa selama dua dekade sering kali tidak dibarengi dengan berita acara serah terima arsip yang ketat. Lembaran kertas yang memuat riwayat ganti rugi atau batas wilayah sering kali terselip di rumah mantan pejabat, atau hilang dalam tumpukan map usang tanpa indeks digital.

Menembus Kebuntuan dengan “Dokter Dispertan” dan Saksi Sejarah
Jika dokumen di tingkat desa terbukti ringkih atau bahkan musnah, Pemkab OKI tidak lantas kehabisan akal. Sesuai dengan prosedur penanganan konflik agraria daerah, tim mediasi mulai bergerak menggunakan tiga jalur penyelamatan data.

Pertama, penelusuran dokumen sekunder. Tim akan melacak salinan (duplikat) dokumen ke tingkat Kecamatan Lempuing Jaya atau arsip pendaftaran tanah lama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.

Kedua, pemanfaatan teknologi modern. Dinas Pertanahan OKI kini diperkuat oleh aplikasi “Dokter Dispertan” (Dokumentasi Terintegrasi Dinas Pertanahan). Melalui sistem digital ini, peta spasial dan riwayat sengketa tanah yang pernah dilaporkan akan diverifikasi secara elektronik untuk melihat tumpang tindih koordinat lahan secara presisi.

Ketiga, pengumpulan saksi sejarah. Jika bukti tertulis menemui jalan buntu, tim mediasi akan menggelar sidang lapangan untuk mendengar kesaksian para tetua adat, mantan perangkat desa tahun 2001, dan warga sekitar yang mengetahui sejarah pembukaan lahan tersebut.

Mediasi Lempuing Jaya adalah potret besar dari ribuan konflik agraria di nusantara. Ia menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur negara, bahwa secarik kertas arsip di kantor desa yang berdebu, memegang kunci penting atas perdamaian dan kepastian hukum investasi di atas tanah air.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Nestapa Subari: Sisi Lain Keadilan Restoratif Desa Trangkil

31 Juli 2026 - 07:37 WIB

Minta Maaf Tak Cukup, Sanksi Adat Menanti di Kuranji

30 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menanti Negara Mengakui Batas Administrasi Wilayah Adat Desa Darmo

29 Juli 2026 - 16:27 WIB

Kampus Sumbar Didorong Teliti dan Lestarikan Budaya Minangkabau

27 Juli 2026 - 06:01 WIB

Septiani: Tulang Punggung yang Berpulang di PT PEI HAI

25 Juli 2026 - 14:27 WIB

Menjaga Hutan Lewat Tradisi Krapyak Saparan di Bonosari

24 Juli 2026 - 14:02 WIB

Trending di SOSBUD