BEKASI[DESAMERDEKA]-Dugaan penjualan seragam di SMAN 1 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Seorang orang tua siswa mengaku membeli seragam olahraga dan batik di koperasi sekolah tanpa menerima kwitansi atau bukti pembayaran.
Orang tua tersebut mengatakan transaksi dilakukan di koperasi yang berada di area kantin sekolah. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE melarang SMA, SMK, dan SLB Negeri menjual atau mengoordinasikan penjualan seragam kepada peserta didik.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Kedungwaringin membantah adanya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum RAMBO, H. Haetami Abdallah, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pengurus koperasi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ruang hak jawab tetap dibuka sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. :::
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.