Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Keadilan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, tengah dipertanyakan. Di Desa Anggai, sebuah wilayah yang dikenal dengan denyut tambang emasnya, insiden dugaan pemerkosaan justru berujung pada kisah kelam bagi seorang saksi berinisial F. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, saksi F justru mengalami serangkaian tindakan brutal dan intimidasi saat diperiksa di Markas Polsek Obi pada 12 Mei 2026.
Secara geografis, Desa Anggai merupakan salah satu titik penting di Kecamatan Obi yang memiliki dinamika sosial kompleks akibat aktivitas pertambangan. Namun, kompleksitas tersebut seharusnya diimbangi dengan penegakan hukum yang profesional. Nyatanya, seorang saksi berinisial F diduga dipaksa mengakui keterlibatan dalam kasus pemerkosaan melalui tekanan psikologis hingga kekerasan fisik oleh oknum penyidik berinisial B. Penamparan, pemukulan dengan kayu, hingga hantaman ke perut menjadi “harga” yang harus dibayar saksi demi target perkara, sementara pelaku utama yang diduga anak seorang pengusaha justru masih melenggang bebas.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, secara tegas mengutuk tindakan yang dianggap mencoreng citra “Polri Presisi”. Menurutnya, penggunaan cara-cara premanisme dalam penyidikan adalah pelanggaran HAM berat.
“Jika penegak hukum menggunakan cara-cara premanisme untuk mengejar target perkara, lalu apa bedanya mereka dengan pelaku kriminal?” ujar Risal, Selasa (2/6/2026).
Menanggapi gejolak publik tersebut, pihak Polres Halmahera Selatan kini mulai memberikan respons. Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa jajaran pengawasan internal (Propam) Polres Halsel telah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum penyidik B. Pimpinan kepolisian setempat menyatakan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan akan menjatuhkan sanksi disiplin tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan kekerasan di luar koridor hukum. Meskipun pemeriksaan internal sudah berjalan, warga Desa Anggai tetap mendesak agar proses ini dilakukan secara transparan dan tidak hanya menjadi formalitas semata.
Tindakan oknum B telah memicu gelombang mosi tidak percaya dari masyarakat Pulau Obi. Bagi warga desa, kehadiran polisi seharusnya menjadi garda terdepan pengayoman, bukan sumber ketakutan. Ketidakadilan yang dirasakan warga Desa Anggai memicu spekulasi tentang praktik tebang pilih hukum, di mana kedekatan dengan pihak pengusaha seolah menjadi tameng bagi pelaku tindak kriminalitas.
LSM-KANe Malut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke Polda Maluku Utara. Kasus di Desa Anggai ini harus menjadi alarm keras bagi pimpinan Polri untuk kembali ke khittahnya: menegakkan hukum dengan hati nurani dan menghormati hak asasi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial mereka. Tanpa tindakan tegas dan nyata dari Polres Halsel, marwah institusi kepolisian di pelosok daerah akan terus tergerus oleh arogansi segelintir oknum.
Disclaimer Berita:
Artikel ini dirilis berdasarkan rilis pers, laporan, dan pernyataan resmi dari LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Segala bentuk konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab dari pihak Polsek Obi maupun Polres Halmahera Selatan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya demi keberimbangan informasi yang akurat.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.