Sorong Selatan, Papua Barat Daya [DESA MERDEKA] – Bagi masyarakat adat Nasawat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, hutan bukanlah sekadar hamparan kayu bernilai ekonomis atau deretan angka dalam dokumen administrasi negara. Hutan adalah “mama”—sumber kehidupan, identitas, dan sejarah yang mereka jaga ketat secara turun-temurun tanpa campur tangan negara.
Namun, kedamaian itu terusik ketika negara tiba-tiba memplot belasan ribu hektare tanah ulayat mereka ke dalam peta administrasi baru. Itulah alasan mengapa gelombang protes pecah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat bersama pemuda adat, GMKI, dan GMNI sepakat menyatakan tolak skema hutan desa Sorong Selatan dan program perhutanan sosial yang tengah dirumuskan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk baru penguasaan negara atas tanah adat secara sepihak, tanpa pernah mengetuk pintu pemilik hak ulayat untuk bermusyawarah.
Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, mengungkapkan bahwa ada ribuan hektare tanah adat di empat wilayah yang mendadak dicaplok secara sepihak ke dalam skema tersebut. Rinciannya mencakup kawasan di Kampung Wehali (4.989 hektare), Kampung Sfakyo (sekitar 5.000 hektare), Kampung Ween (2.537 hektare), dan Kampung Magis (1.692 hektare).
“Kami masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur. Negara tidak boleh mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan,” tegas Marten.
Marten mengingatkan pemerintah agar patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang secara hukum telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Oleh karena itu, warga menuntut penghentian total penyusunan dokumen perhutanan sosial di wilayah mereka dan mendesak pencabutan lima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk SK Nomor 8366, 8368, 8371, dan 8373 Tahun 2024.
Solidaritas juga disuarakan oleh Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendengungkan narasi pembangunan jika hak dasar masyarakat di kampung-kampung justru diinjak-injak melalui kebijakan top-down yang buta terhadap realitas lokal. Ketika negara memaksakan regulasi tanpa permisi, hal itu dinilai sama saja dengan mencabut paksa urat nadi kehidupan orang asli Papua dan rentan memicu konflik baru.
Langkah sepihak ini akhirnya diakui oleh birokrasi. Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas LHP Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, blak-blakan mengakui kelemahan instansinya yang belum maksimal menyosialisasikan aturan Perhutanan Sosial serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pemerintah daerah berdalih hanya menjalankan regulasi bentukan pemerintah pusat.
Meski ada pengakuan kelalaian dari pejabat, masyarakat adat Nasawat tetap pada posisi semula. Mereka menutup ruang kompromi bagi pembentukan kelompok perhutanan sosial bentukan pemerintah dan menegaskan hanya akan menerima satu hal: pengakuan dan penetapan hutan masyarakat adat secara penuh dan sah demi martabat serta keberlangsungan masa depan mereka.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.