Opini [DESA MERDEKA] – Mendirikan yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) demi melakukan pemberdayaan sering kali menjadi impian banyak orang, termasuk para jurnalis yang aktif memotret dinamika pedesaan. Namun, niat baik ini bisa terbentur oleh aturan profesi jika tidak dikelola dengan hati-hati. Rencana tersebut bisa menghadapi hambatan etis, meskipun tidak serta-merta harus menggagalkan niat mulia membangun masyarakat.
Bagi seorang wartawan, integritas adalah aset tertinggi. Masalah krusial yang pasti muncul ketika jurnalis masuk ke dunia filantropi adalah potensi konflik kepentingan.
Dewan Pers telah mengantisipasi hal ini melalui Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023. Aturan tersebut secara tegas melarang wartawan merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus LSM maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Pembatasan ini bertujuan mutlak untuk menjaga independensi serta kredibilitas profesi jurnalistik agar pemberitaan tetap objektif dan berimbang.
Benturan nyata akan terjadi jika yayasan yang Anda dirikan menggelar suatu kegiatan, lalu Anda sendiri yang meliput dan memublikasikannya di media tempat Anda bekerja. Tindakan memberitakan “kegiatan sendiri” ini melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mensyaratkan wartawan untuk selalu bersikap independen, akurat, dan tanpa itikad buruk.
Bagaimanapun, ada beberapa faktor yang dapat meringankan posisi Anda berdasarkan status dan peran:
Status Jurnalis: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Status sebagai “jurnalis partikelir” tetap mengikat Anda pada beban moral dan etis di mata publik, terutama jika media tempat Anda bernaung sudah terverifikasi Dewan Pers.
Peran di Lembaga: Larangan utama dari Dewan Pers menyasar posisi sebagai anggota aktif atau pengurus operasional. Sementara itu, posisi sebagai pendiri pada masa awal gerakan umumnya masih berada di area abu-abu.
Agar yayasan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan karier jurnalistik, Anda perlu menerapkan strategi batas pemisah yang tegas.
Pertama, benahi arsitektur organisasi. Anda cukup menempatkan diri pada posisi Pembina di dalam struktur yayasan. Tugas Pembina fokus pada pengawasan arah dan kebijakan makro, bukan pada urusan operasional harian. Selanjutnya, serahkan jabatan Pengurus seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara kepada rekan pendiri lainnya yang bukan merupakan seorang jurnalis.
Kedua, bangun tembok pemisah yang kokoh dalam aktivitas sehari-hari. Berkomitmenlah untuk tidak pernah meliput kegiatan yayasan Anda sendiri. Sampaikan posisi ini secara terbuka kepada jendel redaksi tempat Anda bekerja agar tercipta transparansi.
Selain itu, pisahkan seluruh alat komunikasi seperti nomor telepon, pos-el (email), dan akun media sosial untuk urusan jurnalistik dan yayasan. Saat melakukan wawancara berita, lepaskan atribut yayasan Anda. Sebaliknya, ketika bertindak atas nama yayasan, tegaskan kepada mitra bahwa Anda tidak sedang bertindak sebagai seorang jurnalis.
Menjalani peran ganda memang menuntut disiplin tinggi dan integritas ekstra. Risiko konflik kepentingan dapat diminimalkan secara efektif asalkan Anda patuh untuk tidak memegang jabatan operasional di yayasan dan tidak memanfaatkan media sendiri sebagai alat publikasi lembaga pribadi.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.