Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Duit negara yang dikucurkan untuk memajukan ekonomi warga desa, justru habis diputar di pasar spekulasi. Garis nasib apes inilah yang kini menjerat Jantuahman Purba, mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun. Alih-alih membangun desa, dana segar senilai Rp 533 juta malah ia selewengkan untuk investasi trading.
Akibat nekat bermain api dengan anggaran publik, Jantuahman dituntut hukuman berat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Farhahdilla, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6… penjara serta denda Rp 50 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Jika denda tak dibayar, hukuman kurungan Jantuahman akan ditambah 3 bulan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, seluruh hartanya akan disita. Bila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 2 tahun,” tegas JPU Suci Farhahdilla.
Berawal dari Buku Kas yang Kosong
Gaya nekat Jantuahman bermula saat ia memegang kemudi sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Sebagai pelaksana operasional, ia justru keluar dari jalur aman. Jantuahman terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti yang sah.
Berdasarkan dokumen dakwaan, ia bahkan sengaja tidak mencatat sisa uang yang ditarik dari rekening BUMNag ke dalam buku kas. Anggaran yang seharusnya menjadi modal usaha bersama warga desa, diam-diam dialihkan seluruhnya untuk aktivitas trading yang tidak berizin dan menyimpang dari tujuan awal pendirian BUMNag.
Merespons tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang memberikan waktu satu pekan bagi Jantuahman untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) sebelum vonis akhir dijatuhkan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.