Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMILU · 11 Sep 2023 05:13 WIB ·

Dilema Kepala Desa Nyaleg: Demi Kursi Parlemen, Jabatan Dilepas


					Dilema Kepala Desa Nyaleg: Demi Kursi Parlemen, Jabatan Dilepas Perbesar

Cianjur, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kursi empuk balai desa ternyata tak cukup magnetis dibanding kursi parlemen. Di Cianjur, magnet pemilu berhasil menarik tiga kepala desa untuk menanggalkan jabatan mereka demi bertarung memperebutkan tiket anggota legislatif. Langkah politik ini seketika mengubah peta birokrasi di akar rumput.

Fenomena “kades nyaleg” ini tercatat resmi di meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Namun, syahwat politik sering kali bergerak lebih cepat ketimbang tertib administrasi. Sesuai aturan main PKPU Nomor 10 Tahun 2023, setiap pejabat yang digaji negara—termasuk nakhoda desa—wajib bersih dari jabatannya sebelum masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Nyatanya, sempat ada jeda waktu di mana status mereka menggantung: mendaftar jadi caleg, tapi masih aktif memimpin desa.

KPU Cianjur bergerak cepat dengan melayangkan peringatan keras kepada partai politik pengusung. Pilihan yang diberikan konkret dan tanpa basa-basi: lanjut nyaleg dengan surat pengunduran diri resmi yang tak bisa dicabut, atau mundur dari pencalonan.

Dampaknya langsung terasa di level birokrasi desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mengonfirmasi bahwa roda pemerintahan di Desa Sukajaya (Kecamatan Bojongpicung) dan Desa Cibadak (Kecamatan Sukaresmi) kini resmi diambil alih oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sementara itu, administrasi untuk Kepala Desa Sukamulya (Kecamatan Cikadu) masih tertahan di meja birokrasi, memaksa desa tersebut berada dalam masa transisi yang krusial.

Geliat politik ini ternyata tidak berhenti di level pucuk pimpinan. Di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, seorang perangkat desa juga nekat ikut bertarung dalam bursa pemilu. Berbeda dengan posisi kades, eksekusi pemecatan perangkat desa ini berada langsung di tangan kepala desanya sendiri, dengan pengawasan ketat dari camat setempat.

Bagi masyarakat insting politik kades ini memicu pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk pengabdian yang naik kelas, atau sekadar lompatan karier pribadi yang mengorbankan stabilitas pembangunan desa yang belum usai? Yang pasti, saat surat keputusan pemberhentian diketuk, para mantan pemimpin desa ini telah resmi menutup buku cerita mereka di balai desa, dan mulai mengadu peruntungan di jalanan politik menuju gedung dewan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pilkades PAW Liunggunung: Empat Putra Terbaik Siap Mengabdi

11 April 2026 - 19:00 WIB

Syarat Cair APBDes Malaka: Data Warga Meninggal Harus Beres

1 April 2026 - 18:09 WIB

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Pilkades Digital Karawang: Hemat Anggaran 90 Persen dan Inklusif

31 Desember 2025 - 19:03 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Trending di PEMILU