Opini [ DESA MERDEKA ] – Masyarakat desa di Tana Tidung kini sedang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah mereka. Unsur pengurus dan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) PMPL menyoroti perubahan pola bagi hasil plasma sawit yang dinilai merugikan warga secara sepihak. Bagaimana tidak, skema bagi hasil yang awalnya menjanjikan 40 persen untuk warga, mendadak menciut menjadi hanya 10 persen dalam masa pelunasan hutang operasional kebun.
Langkah ini mengacu pada Addendum I tertanggal 15 Oktober 2025 yang muncul tanpa pembahasan terbuka dengan anggota koperasi. Wakil Ketua Haris, Sekretaris Ares Wahyudi, Bendahara Bussardi, hingga Mustakim sebagai anggota koperasi menegaskan bahwa pengambilan keputusan ini dilakukan tanpa sosialisasi dan keterlibatan unsur pengurus sebagai perwakilan sah anggota.
Beban Utang Miliaran dan Transparansi yang Lenyap
Dalam pemaparan SHU Triwulan I 2026, tercatat angka yang mengejutkan: total hutang investasi pembangunan kebun plasma mencapai Rp46,4 miliar. Sementara itu, cicilan hutang yang baru mulai dibayarkan pada tahun 2026 baru terealisasi sekitar Rp645 juta melalui skema “Inti 90 persen dan Plasma 10 persen”.
Mustakim menegaskan bahwa draf MOU seharusnya disosialisasikan sebelum ditandatangani agar anggota memahami dampak kesepakatan tersebut. “Tidak boleh ada pengambilan keputusan sepihak dalam hal yang menyangkut hak anggota plasma,” ujarnya. Kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak di desa.
Keadilan Bagi KK: SHU Kecil di Lahan Luas
Meski warga mulai menerima SHU Triwulan I sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK), nominal tersebut dianggap tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi produksi kebun plasma seluas 482,76 hektare. Warga merasa perusahaan hanya ingin menang sendiri tanpa merasakan beban hidup masyarakat desa yang selama ini terdampak pola bagi hasil yang rendah.
Merespons ketimpangan ini, pengurus koperasi menuntut evaluasi total agar skema bagi hasil lebih berpihak kepada masyarakat desa. Muncul usulan progresif berupa skema Plasma 60 persen bahkan hingga 90 persen untuk memastikan keadilan dirasakan bersama. Masyarakat berharap perusahaan tidak menutup mata terhadap kondisi nyata yang dialami anggota plasma selama masa pelunasan utang investasi yang raksasa tersebut.

Aktivis Buruh DesaMerdeka Kalimantan Utara


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.