Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 29 Apr 2026 09:30 WIB ·

Bolos 181 Hari, Guru SDN Jipurapah 2 Resmi Dipecat


					Bolos 181 Hari, Guru SDN Jipurapah 2 Resmi Dipecat Perbesar

Jombang, Jawa Timur [Desa Merdeka] Integritas pelayanan pendidikan di pelosok desa Jombang kini menjadi pertaruhan. Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, secara tegas mengumumkan pemberhentian tidak hormat terhadap YSW, guru ASN di SDN Jipurapah 2. Langkah drastis ini diambil setelah oknum pendidik tersebut tercatat mangkir mengajar selama 181 hari sepanjang tahun 2025.

Keputusan yang berlaku sejak 18 April 2026 ini merupakan akumulasi dari pelanggaran disiplin berat. BKPSDM menekankan bahwa setiap rupiah gaji ASN bersumber dari pajak rakyat, sehingga ketidakhadiran dalam waktu lama dianggap sebagai cedera terhadap keadilan bagi ribuan pegawai lain yang bekerja jujur di lapangan.

Fakta Disiplin di Balik Narasi Kritik
BKPSDM membantah isu yang mengaitkan pemecatan ini dengan kritik fasilitas sekolah. Anwar memastikan penegakan aturan murni berdasarkan fakta absensi. Meski YSW beralasan menderita saraf terjepit, prosedur pelaporan sakitnya dinilai tidak sesuai regulasi dan tanpa keterangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pimpinan unit kerja.

“Setiap ASN yang sakit tentu kami beri toleransi, asalkan melalui mekanisme surat dokter yang sah. Dalam kasus ini, ketidakhadiran mencapai 181 hari tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujar Anwar di ruang Sekdakab, Rabu (29/4/2026).

Upaya Terakhir Penyelamatan Kualitas Pendidikan
Sebelum pemecatan dilakukan, Pemkab Jombang sebenarnya telah memberikan sanksi penurunan pangkat pada Agustus 2025. Namun, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera. Kini, pemerintah daerah siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh YSW melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur di Kabupaten Jombang. Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi fondasi utama untuk memastikan visi pembangunan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah desa, berjalan optimal tanpa hambatan kedisiplinan sumber daya manusia. (janet)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Toba Ngantor di Desa: Jemput Bola Layanan Publik

8 Mei 2026 - 03:57 WIB

Internet Masuk Pelosok Brebes: Jembatan Digital dari Desa

7 Mei 2026 - 18:13 WIB

Bukan Sekadar Rak Buku: Akreditasi Jadi Nyawa Perpustakaan Desa

7 Mei 2026 - 16:40 WIB

Tiga Perda Strategis Sumbar: Babak Baru Perlindungan Petani Desa

7 Mei 2026 - 14:18 WIB

Drama Paskibraka TTS: Mimpi Anak Desa Nunumeu yang Terempas

6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Perubahan Perda Pendidikan Sumbar Angkat Peran Surau

6 Mei 2026 - 18:29 WIB

Trending di PEMDA