Jombang, Jawa Timur [Desa Merdeka] Integritas pelayanan pendidikan di pelosok desa Jombang kini menjadi pertaruhan. Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, secara tegas mengumumkan pemberhentian tidak hormat terhadap YSW, guru ASN di SDN Jipurapah 2. Langkah drastis ini diambil setelah oknum pendidik tersebut tercatat mangkir mengajar selama 181 hari sepanjang tahun 2025.
Keputusan yang berlaku sejak 18 April 2026 ini merupakan akumulasi dari pelanggaran disiplin berat. BKPSDM menekankan bahwa setiap rupiah gaji ASN bersumber dari pajak rakyat, sehingga ketidakhadiran dalam waktu lama dianggap sebagai cedera terhadap keadilan bagi ribuan pegawai lain yang bekerja jujur di lapangan.
Fakta Disiplin di Balik Narasi Kritik
BKPSDM membantah isu yang mengaitkan pemecatan ini dengan kritik fasilitas sekolah. Anwar memastikan penegakan aturan murni berdasarkan fakta absensi. Meski YSW beralasan menderita saraf terjepit, prosedur pelaporan sakitnya dinilai tidak sesuai regulasi dan tanpa keterangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pimpinan unit kerja.
“Setiap ASN yang sakit tentu kami beri toleransi, asalkan melalui mekanisme surat dokter yang sah. Dalam kasus ini, ketidakhadiran mencapai 181 hari tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujar Anwar di ruang Sekdakab, Rabu (29/4/2026).
Upaya Terakhir Penyelamatan Kualitas Pendidikan
Sebelum pemecatan dilakukan, Pemkab Jombang sebenarnya telah memberikan sanksi penurunan pangkat pada Agustus 2025. Namun, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera. Kini, pemerintah daerah siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh YSW melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur di Kabupaten Jombang. Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi fondasi utama untuk memastikan visi pembangunan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah desa, berjalan optimal tanpa hambatan kedisiplinan sumber daya manusia. (janet)

Journalist


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.